Sebagai bentuk kepedulian kepada paramedis melalui program tanggung jawab sosial, PT Pegadaian menyalurkan 50 Alat Pelindung Diri (APD) bagi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Denpasar. Bantuan diserahkan Humas PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar, Made Mariawan, dan diterima salah satu pengurus, dr. Ketut Widiasa, di Sekretariat IDI Cabang Denpasar, Pertokoan Sudirman, Denpasar, Rabu (8/4/2020).
“Kita tahu tim medis adalah garda terdepan dalam penanganan pasien yang terkena virus corona, mereka langsung terlibat. Kami dari PT Pedagaian berharap APD ini akan bermanfaat dan tim medis akan bisa bekerja maksimal,” ucap Mariawan yang juga didampingi jajaran PT Pegadaian diantaranya Deputi Bisnis Area I, Ketut Winata, Manager Bisnis Alman Palukti, dan Asmen PKBL, Purwaningsih.
Mariawan juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk disiplin dan mentaati apa yang menjadi arah dan imbauan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Ia juga mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan kepedulian khususnya kepada paramedis yang bertugas sebagai garda terdepan didalam penanganan virus corona ini.
“Setelah APD, kami juga nantinya akan menyerahkan bantuan sembako bagi masyarakat terdampak sejumlah 500 paket dengan nilai nominal masing-masing Rp.200 ribu,” ujar Mariawan disela acara.
Ia menambahkan, bantuan paket sembako akan disalurkan kepada panti-panti sosial sesuai arahan dari Dinas Sosial.
Dilain pihak, Mariawan mengatakan pandemi virus corona berimplikasi terhadap berbagai sektor kehidupan. Bagi Pegadaian, kondisi saat ini tentu sangat besar dampaknya.
Mariawan mengatakan, dampak itu berimbas pada kemampuan masyarakat membayar angsuran menjadi menurun. Ia mengungkapkan, Non Performing Loan (NPL) saat ini cukup tinggi. Jika di akhir Desember 2019 NPL hanya berkisar 1,07 persen, maka pada Maret 2020 naik jadi 1,96 persen.
Mariawan mengatakan, dengan kondisi tersebut, sesuai arahan pemerintah, PT Pegadaian memberikan relaksasi atau restrukturisasi bagi para nasabahnya yang terdampak. Jumlahnya ada sekitar 500 nasabah.
“Soal teknisnya itu Pegadaian yang mengatur. Jadi nasabah datang ke Pegadaian mengisi formulir yang ada serta menyertakan alasannya untuk mendapatkan relaksasi,” jelas Mariawan. (red)