Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali, Trisno Nugroho menyampaikan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) mengalami imbas dari menurunnya kunjungan wisatawan mancanegara akibat dari wabah pandemi virus corona (covid-19).
Berdasarkan data per 31 Maret 2020, jaringan KUPVA BB yang beroperasional di Bali sebanyak 636 kantor, terdiri dari 129 kantor pusat dan 507 kantor cabang. Secara spasial, 67% jaringan kantor KUPVA BB berada di Kabupaten Badung yang merupakan pusat pariwisata Provinsi Bali.
Trisno mengatakan, transaksi jual beli valuta asing melalui KUPVA BB pada Februari 2020 sebesar Rp2,75 Triliun. Terjadi penurunan sebesar Rp486,8 miliar (15,32%) jika dibandingkan dengan transaksi jual beli bulan sebelumnya sebesar Rp3,24 triliun.
“Kami memperkirakan nominal transaksi akan mengalami penurunan mulai bulan Maret ini. Penurunan nominal transaksi ini seiring dengan meluasnya Covid-19 yang telah menjadi pandemi global,” jelas Trisno.
Lebih lanjut dipaparkan, KUPVA BB turut melakukan penyesuaian jam operasional. Sebanyak 36 kantor pusat dan 64 kantor cabang atau sekitar 16% mengurangi jam operasional menjadi 1 shift atau hanya beroperasi setengah hari. Selain itu, sebanyak 42 kantor pusat dan 218 kantor cabang atau sekitar 41% menerapkan kebijakan tutup sementara.
Lokasi kantor yang ditutup didominasi oleh jaringan kantor yang berada Daerah Tujuan Wisata (DTW), khususnya di Kabupaten Badung sebagai pusat pariwisata Provinsi Bali.
“Langkah pengurangan jam operasional dan penutupan sementara dilakukan selain dalam rangka mendukung kebijakan social distancing, juga dilakukan untuk efisiensi biaya operasional oleh pihak penyelenggara KUPVA BB,” ujar Trisno.
Dari sisi pengawasan, Trisno menyampaikan KPw BI Provinsi Bali akan berfokus pada peningkatan pemahaman pengelolaan KUPVA BB secara lebih baik. Antara lain, dengan pemberian pelatihan secara online terkait ketentuan terbaru, pelaporan, dan pengelolaan KUPVA BB secara baik dan benar serta evaluasi pengembangan mekanisme transaksi jual beli valas secara digital. Hal ini ditujukan untuk memberikan pilihan metode transaksi guna meningkatkan kenyamanan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara KUPVA BB, APVA, serta stakeholders terkait untuk memonitor secara cermat dinamika penyebaran Covid-19 dan dampaknya terhadap keberlangsungan bisnis KUPVA BB di Provinsi Bali, serta langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh di kemudian hari untuk mengembalikan iklim bisnis KUPVA BB pasca COVID-19,” tutupnya. (red)