Sebanyak 16 orang yang dikategorikan Keterlantaran Sosial, dipulangkan ke daerah asal di luar Bali oleh Satpol PP Kota Denpasar. Ke-16 orang tersebut terdiri dari anak punk dan pekerja seks komersial (PSK) yang terjaring dalam sidak yang dilakukan Satpol PP Kota Denpasar karena tidak mengantongi identitas yang jelas.
Tindakan tegas Pemkot Denpasar terpaksa dilakukan sesuai Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015, sekaligus langkah antisipasi pencwgahan penularan virus corona (covid-19). Termasuk menjalankan instruksi Walikota Denpasar terkait upaya preventif terhadap pengawasan mobilitas penduduk yang keluar masuk wilayah Kota Denpasar.
“Kami akan terus melaksanakan penertiban ini hingga masyarakat menyadari bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan saat ini juga kita sedang meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran covid-19,” ujar Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Rabu (15/04/2020), di Denpasar.
Dewa Sayoga menambahkan, Satpol PP Kota Denpasar sebagai penegak perda tidak melarang warga mencari rejeki di Kota Denpasar. Namun demikian, semuanya wajib mentaati aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain itu, sebelum ke Denpasar harus dipastikan tujuan dan pekerjaan yang akan diambil serta tempat tinggal yang jelas. Sehingga kedepanya keinginan untuk mendapatkan rejeki tidak justru menimbulkan gangguan kamtibmas dan masalah sosial,” ucapnya. (red)