Tak ingin angka kasus positif covid-19 bertambah, Kelurahan Tonja memperketat penjagaan wilayahnya terutama di pintu-pintu masuk.
Lurah Tonja Ade Indahsari Putri mengatakan, sesuai arahan Walikota Denpasar untuk memutus penularan covid-19, warga masyarakat diwajibkan untuk memakai masker. Untuk itulah, guna memperketat mobilitas penduduk yang keluar masuk wilayahnya, Indahsari memberlakukan pengawasan dan penertiban bagi siapa saja yang hendak masuk ke wilayah Desa Adat Tonja Kelurahan Tonja wajib memakai masker. Pemberlakuan ini berlaku mulai Sabtu (25/04/2020). Selain Desa Adat Tonja, Desa Adat Ooangan juga menerapkan hal yang sama.
“Pertama setelah penerapan ini kami berikan masker gratis, namun kedepan kami akan lakukan langkah tegas, bagi masyarakat di wilayah Kelurahan Tonja, baik yang akan melintas atau keluar rumah wajib menggunakan masker, kalau tidak kami sarankan kembali pulang atau tidak melintasi wilayah Kelurahan Tonja,” ujar Indahsari, Sabtu (25/04/2020), di Denpasar.
Indahsari turut mengajak masyarakat Kota Denpasar, khususnya Kelurahan Tonja turut berperan aktif memutus rantai penularan covid-19 dengan mematuhi himbauan pemerintah.
“Mari kita tingkatkan kesadaran bersama untuk memutus penyebaran covid-19 dengan langkah sederhana menggunakan masker baik di rumah maupun saat keluar rumah. Dan kami imbau juga bagi masyarakat, khususnya Desa Adat Tonja agar lebih disiplin mengikuti arahan pemerintah dan jika tidak begitu mendesak, alangkah baiknya tetap berada dirumah untuk sementara ini,” ulasnya. (red)