Pemerintah Provinsi Bali akan menyiapkan Gedung Diklat BPK di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra sebagai tempat karantina bagi pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bali. Kepulangan PMI yang cenderung meningkat, disikapi serius Pemprov Bali dengan mencari alternatif tempat karantina.
Rencana menggunakan Gedung Diklat BPK sudah dikoordinasikan Pemprov Bali dengan Kepala BPK RI Provinsi Bali. Setelah mendapat ijin, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra didampingi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya dan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali Made Rentin melakukan peninjauan ke Gedung Diklat BPK, Minggu (26/04/2020).
Gedung Diklat BPK ini akan diperuntukkan bagi perawatan pasien positif covid-19 khususnya PMI asal Bali yang berada dibawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bali.
“Kondisinya cukup baik, bersih,” ujar Dewa Indra disela peninjauannya.
Setelah memastikan kesiapan tempat karantina, Dewa Indra beserta rombongan melanjutkan peninjauan ke Pelabuhan Padangbai, Karangasem. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan semua pihak melaksanakan Peraturan Menteri Nomor PM 25 TAHUN 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Musik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dewa Made Indra mengajak seluruh masyarakat terutama yang berkeinginan melakukan perjalanan mudik, untuk dapat bersama-sama meningkatkan kesadaran mengutamakan kesehatan diri, keluarga dan lingkungan, terutama yang akan dikunjungi.
“Lebih baik kita patuhi dulu peraturan pemerintah pusat yang bertujuan untuk kebaikan bersama. Tidak ada salahnya untuk tetap menahan diri, sekalipun tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya, tetapi percayalah hikmah dibalik semua ini akan dirasakan nantinya,” ucapnya.
Setiap orang yang akan masuk ke Bali di Pelabuhan Padangbai, diperiksa ketat petugas. Bagi warga yang tidak mengantongi KTP Bali maka akan diminta untuk balik arah dan tidak diperkenankan masuk ke Bali. (red)