Categories Berita Denpasar

Kasus Positif Covid-19 di Denpasar Makin Tinggi, Walikota Keluarkan Instruksi Percepatan Penanganan Covid-19

Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra kembali mengeluarkan Instruksi Walikota Denpasar Nomor: 443/017/Gugus Tugas Covid-19/2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Denpasar.

Langkah tersebut diambil, berangkat dari makin tingginya angka kasus positif covid-19 di Kota Denpasar. Saat ini kasus positif di Kota Denpasar tercatat 52 orang. Dari jumlah tersebut, 15 orang positif covid-19 akibat transmisi lokal. Bahkan ada juga yang dinyatakan positif covid-19 namun tidak memiliki gejala atau Orang Tanpa Gejala (OTG).

Ada beberapa hal menjadi perhatian serius yang tertuang dalam intruksi tersebut. Salah satunya mewajibkan penduduk pendatang yang hendak menetap lebih dari 1×24 jam agar lapor diri dan menyampaikan secara jujur terkait riwayat kesehatan, riwayat bepergian, dan maksud kedatangan. Hal ini merupakan bentuk deteksi dini bagi masyarakat yang baru tiba di Kota Denpasar.

“Saat ini hampir semua daerah di Indonesia, termasuk seluruh kabupaten/kota di Bali telah ada pasien positif covid-19, dan masuk zona merah. Kondisi ini mewajibkan kita untuk selektif menerima penduduk pendatang, khususnya yang ingin menetap melebihi 1×24 jam, sehingga diperlukan peran aktif kepala dusun, kepala lingkungan, dan Satgas Covid-19 di tingkat desa adat dan desa/kelurahan untuk melaksanakan pendataan,” jelas Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai di Denpasar, Selasa (28/4/2020)..

Dewa Rai menambahkan, didalam Instruksi Walikota tersebut satgas, kadus dan kaling berhak memberikan tindak lanjut apakah yang bersangkutan atau penduduk pendatang diperkenankan atau tidak untuk menetap di wilayah tersebut. Jika diijinkan, kata Dewa Rai, maka diwajibkan melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari.

“Sebaliknya jika tidak, maka akan diarahkan untuk kembali ke daerah asal. Masyarakat juga diharapkan sementara waktu tidak menerima tamu atau kerabat,” sambungnya.

Dewa Rai menambahkan, Instruksi Walikota yang memberlakukan oengawasan ketat terhadap penduduk pendatang bukan diskriminatif. Namun lebih jauh untuk mencegah agar covid-19 tidak makin penularannya.

“Tentu kami berharap sinergitas seluruh elemen termasuk yang menjadi lapisan terbawah untuk memperketat pengawasan karantina atau isolasi mandiri di wilayahnya, serta diwajibkan untuk membangun stigma positif di masyarakat terkait dengan keberadaan ODP, PDP, OTG dan PMI, sehingga proses pemulihan dapat dimaksimalkan,” pungkasnya. (red)