Jelang penerapan Peraturan Walikota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar, beberapa desa sudah mulai melakukan monitoring dan pengawasan ketat di wilayahnya.
Di Kelurahan Ubung, pengawasan dan penertiban wajib masker di pintu perbatasan wilayah Ubung rutin dilakukan termasuk monitoring rumah kos yang ada di wilayah Ubung, Sabtu (9/5/2020) malam kemarin, melibatkan sedikitnya 15 orang personil Satgas Solidaritas Covid-19 Kelurahan Ubung.
“Dari hasil pemantauan semalam tidak ditemukan penghuni kost baru. Namun kami tetap menghimbau kepada pemilik rumah kost agar tidak menerima orang dari wilayah lain untuk nge-kost selama masa pandemic covid-19 ini. Kalau pun ada harus lapor ke satgas dan diwajibkan untuk isolasi mandiri selama 14 hari secara ketat dan melaporkannya kepada satgas covid-19 setempat”, tegas Lurah Ubung, Wayan Arianta, Minggu (10/5/2020), di Denpasar.
Selain monitoring rumah kost, juga dilaksanakan sidak masker secara rutin di wilayah perbatasan Ubung. Masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melintas di kawasan tersebut diminta untuk kembali pulang atau berbalik arah dan tidak memasuki wilayah Ubung dan Kota Denpasar. (red)