Categories Berita Denpasar

Abaikan Ketersediaan Air dan RTHK, Frontier Bali dan WALHI Protes Pembangunan Perumahan Elit dan Kawasan Komersial Vasaka Bali

Keberatan serta protes diajukan Gerakan Mahasiswa Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Bali (Frontier Bali) dan WALHI Bali dalam pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) proyek perumahan dan area komersial Vasaka Bali Tohpati, di Kantor Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Selasa (19/05/2020). Turut hadir Made Krina Dinata dari Frontier Bali, I Wayan Adi Sumiarta dan I Made Juli Untung Pratama dari WALHI Bali.

Untung Pratama memprotes karena ditemukan adanya informasi penting yang tidak dicantumkan dalam AMDAL proyek perumahan dan area komersial Vasaka Bali. Bahkan, ada informasi-informasi penting yang tidak dijadikan bahan kajian dalam AMDAL tersebut.

Untung menyampaikan bahwa kriteria kelayakan daya dukung kebutuhan air yang diuraikan dalam AMDAL proyek perumahan dan area komersial Vasaka Bali berbeda dengan laporan akhir rencana pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup (RPPLH) yang dikeluarkan oleh DKLH tahun 2018.

Dalam AMDAL dinyatakan bahwa daya dukung kebutuhan air untuk proyek perumahan tersebut belum terlampaui. Namun, hal tersebut berbeda dengan kajian RPPLH DKLH Bali yang menyebutkan bahwa beberapa wilayah mengalami bencana kekeringan adalah Denpasar, Badung, Gianyar, Bangli, Karangasem, dan Buleleng.

Dalam kajian RPPLH tersebut juga disampaikan bahwa kebutuhan air masyarakat Bali secara keseluruhan belum terpenuhi serta meningkatnya industri pariwisata berpengaruh pada kepentingan air untuk kepentingan rakyat.

Lebih jauh Untung Pratama juga menyampaikan bahwa saat ini Ruang Terbuka Hijau Kota (RTHK) Bali belum mencapai standar minimal 30%. Namun, AMDAL proyek perumahan dan area komersial Vasaka Bali, tidak ada sedikitpun membahas tentang RTHK sebagai salah satu indikator pemenuhan kriteria kelayakan.

Atas berbedanya informasi terkait dengan daya dukung kebutuhan air serta diabaikannya data daya dukung ruang terbuka hijau sebagai pemenuhan kriteria kelayakan, Ia menegaskan bahwa penyusunan AMDAL perumahan dan area komersial Vasaka Bali tidak objektif dan pemrakarsa telah memberikan informasi yang tidak akurat, salah serta menyesatkan.

“Data-data yang ada pada dokumen ANDAL tersebut adalah informasi yang tidak akurat, salah, serta menyesatkan”, tegasnya.

Untung Pratama juga meminta kepada Kepala Dinas DKLH Bali untuk merekomendasikan Gubernur Bali untuk memerintahkan pemrakarsa agar menghentikan seluruh aktivitas pembangunan perumahan dan area komersial Vasaka Bali serta menghentikan pembahasan rencana tersebut.

Menanggapi aksi protes tersebut, tim penyusun AMDAL Dr. Ir. I Made Sudarma, MS., menyampaikan bahwa RTHK Bali dan Denpasar masih lebih kecil dari ketentuan yang ada, sama dengan indeks tutupan hutan yang saat ini masih kurang dari ketentuan minimal.

“Ruang terbuka hijau kita, baik Bali apalagi Denpasar, masih lebih kecil dari ketentuan yang ada. Sama seperti indeks tutupan hutan untuk Bali, baru 21 persen dari persyaratan 30 persen”, ujar Sudarma.

Nota protes Frontier Bali dan WALHI Bali diserahkan langsung pada pertemuan tersebut dan diterima Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali, I Made Teja. (red)