Law Firm Togar Situmorang tak hanya selalu berkutat pada aktivitas seputar hukum dan peradilan. Namun juga punya fungsi sosial terhadap kegiatan kemanusiaan terutama dalam upaya percepatan penanganan ditengah wabah pandemi covid-19.
Setelah bakti sosial di Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Klungkung dengan pembagian masker dan paket sembako bagi warga kurang mampu dan terdampak covid-19 beberapa waktu lalu, Law Firm Togar Situmorang kembali melanjutkan safari kemanusiaannya dengan membagi-bagikan masker kepada warga masyarakat.
Namun kali ini aksinya dilakukan di wilayah DKI Jakarta, Kamis (21/05/2020). Tepat di depan Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99 Jakarta dimana Togar Situmorang membuka kantor cabang II pelayanan hukum setelah kantor cabang I di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Kesiman, Denpasar, dan kantor pusat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Denpasar.
“Ditengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, kami mencoba ikut berbagi dengan membagikan masker kepada masyarakat yang melintas”, kata Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., saat ditemui di Denpasar.
Ia mengatakan, pembagian masker ini dipimpin langsung Darius Situmorang bersama rekan tim Law Firm Togar Situmorang cabang Jakarta. Darius mengungkapkan, melihat penyebaran virus covid-19 begitu cepat dan masiv, patut diwaspadai dan tidak menganggap remeh wabah ini.
“Kita tahu jumlah kasus positif di Indonesia terus bertambah terutama yang terinfeksi melalui transmisi lokal. Ini artinya masyarakat kita belum mengindahkan dengan disiplin protokol kesehatan salah satunya penggunaan masker. Untuk kami dari Law Firm Togar Situmorang ikut terpanggil membagikan masker kepada warga yang tujuannya menggugah kesadaran betapa pentingnya masker untuk menjaga diri sendiri maupun orang lain agar tidak terpapar covid-19”, jelas Darius Situmorang.
Penggunaan masker memiliki dua fungsi. Pertama, bagi yang sakit terutama batuk maupun flu. Ketika batuk atau bersin maka percikan/droplex akan tertahan oleh masker sehingga percikan itu tidak akan keluar dan mengenai orang lain. Fungsi yang kedua, yakni bagi yang sehat maka akan terhindar dari percikan dari orang lain terutama pada wajah bagian hidung, mulut dan mata.
“Jadi masker itu melindungi kita dari percikan atau droplex itu sehingga kita ataupun orang lain akan lebih aman”, ujar Darius.
Memakai masker, kata Darius, juga untuk memutus rantai penyebaran covid-19. Selain mengingatkan masyarakat untuk disiplin memakai masker, Law Firm Togar Situmorang juga mengedukasi warga untuk menerapkan pola hidup bersih dengan sesering mungkin mencuci tangan menggunakan sabun pada air mengalir.
“Langkah-langkah tersebut sangat gampang dan tak butuh biaya mahal. Maka langkah kecil kita ini akan sangat besar manfaatnya untuk bersama-sama kita cegah covid-19 tidak meluas lagi penyebarannya. Ayo pakai masker!”, tegasnya. (red)