Menanggapi aksi pemuda di Dusun Wanasari, Denpasar, Sabtu (23/05/2020) dinihari lalu saat menggelar sahur terakhir pada bulan puasa kemarin, ditanggai Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra, Selasa (26/05/2020), di Denpasar.
Walikota Rai Mantra menjelaskan sudah mengintruksikan untuk menelusuri dan mendalami serta memberikan sanksi sesuai dengan amanat Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Sanksi diberikan karena keramaian tersebut terjadi saat masa penanganan landemi covid-19 dan secara khusus Kota Denpasar sedang menerapkan PKM.
“Setelah kami menunggu laporan dari aparatur mulai Camat Denpasar Utara, Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, hingga Kepala Dusun Wanasari untuk selanjutnya kami pelajari, serta mempedomani hasil rapat evaluasi, barulah kami ambil tindakan, dan kami sudah intruksikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar untuk memberikan sanksi sesuai dengan amanat Perwali PKM”, jelas Walikota Rai Mantra.
Disisi lain, Walikota Rai Mantra sangat menyayangkan aksi tersebut terjadi ditengah masa darurat pandemi covid-19. Terlebih Kota Denpasar saat ini sedang menerapkan PKM.
“Jadi sudah ada PKM, sudah ada imbauan, dan semua pihak sudah sepakat untuk bersama mendukung percepatan penanganan covid-19, dan pelanggaran ini sudah kami tindaklanjuti dengan sanksi yang diatur dalam Perwali PKM, jadi masyarakat jangan terpancing, patuhi selalu protokol kesehatan, dan fokus terhadap penanganan dan pencegahan covid-19 bersama-sama”, ujarnya. (red)