Satpol PP Kota Denpasar terpaksa mengambil tindakan tegas dengan memulangkan 29 orang penduduk pendatang yang hendak bekerja di salah satu perusahan gudang gas di wilayah Banjar Mertha Gangga Desa Tegal Kertha.
Pemulangan ini dilakukan atas kesepakatan Kelian Banjar Mertha Gangga dan Perbekel Desa Tegal Kertha yang tidak menerima tamu sampai kondisi kondusif dari covid-19.
Ke-29 orang tersebut merupakan penduduk asal Madura dan Surabaya, dimana wilayah tersebut merupakan zona merah covid 19. Bahkan tempat yang mereka tuju juga dalam kondisi zona merah.
“Maka dalam rangka memutus mata rantai penularan covid-19 jadi kami ambil tindakan tegas untuk memulangkan mereka hari ini pun juga”, ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga, Jumat (12/6/2020) sembari menambahkan dalam proses pemulangan tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Jembrana dan pihak ASDP Gilimanuk.
Sementara itu Perbekel Desa Tegal Kertha I Putu Trisnajaya, membenarkan pihaknya bersama Kelian Banjar Mertha Gangga telah sepakat menolak kedatangan 29 orang penduduk pendatang ditengah pandemi covid 19. Tidak hanya itu pihaknya juga menolak orang yang hendak bertamu maupun bekerja di wilayahnya.
“Dengan cara ini kami harapkan dapat memutus mata rantai penularan covid-19”, tegasnya.
Namun demikian imbuhnya, bagi masyarakat yang berdomisili di Desa Tegal Kertha yang datang dari mudik atau orang dalam pengawasan mudik (ODPM) masih tetap diterima dengan syarat membawa surat hasil rapid test non reaktif dan bersedia melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
“Hingga saat ini penduduk ODPM yang telah melapor ke desa berjumlah 21 orang”, jelasnya. (red)