PT. Koop Kopi Percayakan Law Firm Togar Situmorang jadi Legal Corporate

Menjalankan dengan penuh komitmen sebuah prinsip pelayanan “Siap Melayani Bukan Dilayani”, Law Firm Togar Situmorang makin dipercaya masyarakat pencari keadilan tak hanya di Bali tetapi juga seantero nusantara.

“Ini karena Law Firm Togar Situmorang sangat profesional dalam menangani kasus klien baik secara litigasi maupun non litigasi,” kata Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm Togar Situmorang, Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., Sabtu (04/07/2020), di Denpasar.

Tak sedikit juga klien individu baik WNI dan WNA, maupun perusahaan-perusahaan besar sudah menjadi klien Law Firm Togar Situmorang. Salah satu perusahaan besar yang baru saja mempercayakan Law Firm Togar Situmorang menjadi Legal Corporate adalah PT. Koop Kopi Indonesia.

“Kita sangat bangga karena law firm kita diberikan kepercayaan oleh PT. Koop Kopi Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta menjadi Legal Corporatenya,” jelas Togar Situmorang.

Seperti diketahui bahwa Law Firm Togar Situmorang adalah perkumpulan hukum yang resmi karena sudah memiliki akte notaris sehingga banyak permintaan untuk menjadi Legal Corporate sebuah perusahaan. Seperti PT. Bali Global Service (BGS), PT. Dwi Sarana Mesari (Jayamahe), RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur, SPl audio, dan beberapa perusahaan media online dll.

Advokat yang juga sebagai pengamat kebijakan publik ini menerangkan, PT. Koop Kopi Indonesia adalah bagian dari Koperasi Nasional serta lingkup bisnisnya itu adalah kesejahteraan para petani kopi di Bali, supaya petani kopi di Bali dapat secara tenang bekerja serta mendapatkan hasil yang sesuai dan juga mendapatkan bantuan kredit.

“Patut diketahui, PT. Koop Kopi Indonesia adalah suplaiyer kopi untuk Starbucks, sehingga dengan adanya kerja sama dengan Law Firm Togar Situmorang sebagai Legal Corporate, kita akan mengembangkan bisnis kopi ini tidak hanya di Bali, kita juga akan bekerjasama untuk kopi Sumatera. Dengan cara itu kita akan membuat due diligence atau perjanjian untuk para investor yang ingin menanamkan investasinya di PT. Koop Kopi Indonesia secara aman dan transparan,” jelas Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur ini.

Advokat yang juga aktif di berbagai organisasi ini menilai pertumbuhan beragam model bisnis yang semakin kompleks membuat kehadiran Legal Corporate untuk menciptakan Lawyer Corporate andal dalam jumlah banyak, semakin diperlukan.

Transaksi para pebisnis berkelas tak akan bisa dibilang aman tanpa kepiawaian seorang lawyer. Layanan jasa dari advokat mulai dari legal due diligence, advising structure, persiapan kontrak dan negosiasi hingga persiapan amunisi untuk memenangkan perkara jika terpaksa sengketa menjadi kebutuhan.

“Perusahaan bisa saja memiliki in house counsel sendiri, namun tetap saja tak semua tumpukan urusan hukum bisa diselesaikan sendiri pegawainya itu. Spesialisasi tertentu yang lebih spesifik pada akhirnya hanya bisa ditemukan dari lawyer eksternal,” tegas anggota Tim 9 Investigasi KOMNASPAN ini.

Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini juga mengungkapkan, tidak ada satu hal pun yang luput dari hukum di negara ini, termasuk aktivitas bisnis oleh perusahaan maupun individu. Misalnya perjanjian (kontrak) kerja sama dengan rekan bisnis, pendirian perusahaan, perizinan, merk dagang, hak paten, hak cipta, merger, akuisisi, perjanjian kerja dengan karyawan, dan sebagainya. Itu semua diatur oleh hukum. Artinya segala aktivitas tersebut harus tunduk dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Apabila tidak sesuai hukum, maka bersiaplah perusahaan anda menghadapi gugatan atau tuntutan hukum dari pihak ketiga misalnya masyarakat, karyawan, rekan bisnis atau bahkan pemerintah. Dan kalau sudah terjadi masalah, akan berakibat terganggunya aktivitas bisnis perusahaan, hancurnya reputasi dan nama baik perusahaan, serta hal-hal lain yang berujung pada kerugian perusahaan secara ekonomi,” paparnya.

“Oleh karena itu urgensi perusahaan anda menggunakan advokat atau konsultan hukum adalah akan memastikan bisnis perusahaan anda berjalan sesuai hukum yang berlaku juga aman dalam menjalankan roda bisnis perusahaan agar profit atau keuntungan bisa lebih pasti,” sambung advokat yang juga sebagai Ketua Pengkot POSSI (Pengurus Kota Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar.

“Kami Law Firm Togar Situmorang sebagai Legal Corporate dari PT. Koop Kopi Indonesia mengharapkan hubungan baik ini bisa dijaga bersama, dan dengan adanya kerja sama ini, PT. Koop Kopi Indonesia bisa masuk dalam bursa saham dan bisa mengakomodir para petani kopi Indonesia untuk lebih baik dan dapat menunjang program pemerintah yaitu UMKM,” tutup advokat yang lebih dikenal dengan sebutan “Panglima Hukum”. (red)