Satpol PP Kota Denpasar menertibkan 15 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kedapatan berjualan di atas trotoar di Jl. Gajah Mada, Jl. Pulau Nias, Jl. Sudirman, dan Jl. Wahidin, Denpasar, Minggu (19/07/2020) malam kemarin. Mereka ditertibkan karena melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.
“Sesuai dengan perda tersebut, mereka kami tertibkan karena berjualan di atas trotoar, badan jalan dan bantaran sungai,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga, Senin (20/7/2020), di Denpasar.
Anom Sayoga menambahkan, PKL yang ditertibkan akan menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan).
“Kami akan terus melakukan tindakan terhadap PKL yang berjualan di sembarang tempat seperti di atas trotoar yang merupakan fasilitas umum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar PKL juga patuh, taat, dan menjalani protokol kesehatan sehingga dalam aktivitas berniaga senantiasa produktif dan aman dari covid-19. (red)