Restrukturisasi Debitur Terdampak Pandemi Covid-19, Kepala OJK Bali-Nusra Elyanus: “173.448 rekening dapat restrukturisasi”

Kepala OJK Regional 8 Bali-Nusra, Elyanus Pongsoda mengatakan, industri jasa keuangan di Bali telah melaksanakan restrukturisasi dengan data Per Juli 2020, terdapat 235.279 rekening kredit perbankan terdampak covid-19 senilai Rp.37,47 Triliun.

“Dari jumlah tersebut 173.448 rekening dengan nilai Rp.26,61 Triliun telah mendapatkan restrukturisasi,” ujar Elyanus, Jumat (31/07/2020) di Denpasar.

Lebih lanjut dijelaskan, khusus untuk bank umum di Provinsi Bali, terdapat 204.807 rekening terdampak dengan nilai Rp.31,44 Triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak 155.116 rekening dengan nilai Rp.23,36 Triliun telah mendapatkan restrukturisasi.

Sementara itu, untuk Bank Perkreditan Rakyat di Provinsi Bali, terdapat 30.472 rekening terdampak dengan nilai Rp.6,03 Triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak 18.332 rekening dengan nilai Rp.3,26 Triliun telah mendapatkan restrukturisasi. Selanjutnya, untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bali, dari 10 bank umum yang telah melaporkan terdapat 103.670 rekening dengan nominal Rp.4,48 Triliun yang terdampak. Dari jumlah tersebut sebesar 73.277 rekening dengan nominal kredit Rp.3,28 Triliun telah mendapatkan restrukturisasi.

Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh 67 Perusahaan Pembiayaan diketahui bahwa untuk Provinsi Bali terdapat 109.224 rekening dengan besaran nominal pembiayaan Rp.6,67 Triliun terkena dampak covid-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak 83.013 rekening dengan nominal pembiayaan Rp.5,57 Triliun telah mendapat persetujuan restrukturisasi.

PT Pegadaian yang berlokasi di Bali mencatat terdapat 2.708 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp.83,84 Milyar yang terdampak. Dari jumlah tersebut sebesar 2.073 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp.67,81 Milyar yang mengajukan keringanan dan telah disetujui. Sedangkan PT Permodalan Nasional Madani yang berkantor cabang di wilayah Bali mencatatkan 273 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp.55,96 Milyar terdampak. Selanjutnya, dari jumlah tersebut sebanyak 220 nasabah dengan pembiayaan Rp.50,44 Milyar telah mendapatkan keringanan.

OJK bersama Industri Jasa Keuangan mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan beban konsumen yang terkena dampak covid-19 melalui restrukturisasi/keringanan pembayaran yang tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk menghindari adanya moral hazard sesuai dengan POJK No.11/POJK.03/2020. Pengajuan restrukturisasi/keringanan oleh konsumen dapat diajukan langsung ke industri melalui telepon, email, whatsapp atau sarana komunikasi digital resmi lain tanpa perlu datang langsung ke kantornya yang informasinya dapat diperoleh melalui website masing-masing industri.

“OJK menghimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap penawaran pengurusan kelonggaran pinjaman yang mengatasnamakan OJK,” kata Elyanus. (red)