Hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 menjadi hari bersejarah bagi bangsa Indonesia. Karena di hari itu, bangsa Indonesia akan memperingati Hari Kemerdekaan yang ke-75.
“Momentum ini mengingatkan bangsa Indonesia pada sejarah perjuangan pahlawan bangsa yang rela mengorbankan jiwa dan raganya demi kemerdekaan Indonesia. Selain itu, serangkaian kejadian pada masa sebelum proklamasi, mengajarkan bangsa Indonesia untuk senantiasa bersyukur atas nikmat kemerdekaan dan dapat terbebas dari penjajahan negara lain,” ungkap Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., seorang advokat senior kelahiran Medan, Sumatra Utara, Minggu (16/08/2020).
Ia mengungkapkan, momentum peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia tahun ini menjadi berbeda dari perayaan tahun sebelumnya. Karena merebaknya wabah virus corona yang menghantam seluruh negara di dunia termasuk Indonesia.
“Meski situasi bangsa saat ini tengah berjuang melawan covid-19, namun momentum Hut Kemerdekaan kita jadikan spirit bersatu memperkuat soliditas kesetiakawanan sosial, kegotongroyongan, nasionalisme, dan kecintaan kita terhadap Pancasila dan NKRI yang kita cintai,” kata Togar Situmorang.
Advokat yang juga aktif di berbagai organisasi ini mengungkapkan, sampai saat ini banyak kemajuan yang telah ditorehkan bangsa Indonesia. Namun demikian, tak sedikit pula persoalan-persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah para pemimpin negeri ini untuk segera dituntaskan.
Sebut saja soal ekonomi, pendidikan, lingkungan, kamtibmas, kesehatan, dan yang tak ketinggalan adalah persoalan hukum.
“Saya sebagai pribadi sekaligus seorang advokat menilai penegakan hukum masih dirasa belum sepenuhnya maksimal. Law inforcement belum bisa direalisasikan dan diaplikasikan dalam praktik-praktik dengan baik, bahkan cenderung semakin kacau dalam penegakannya dan menimbulkan kegaduhan yang luar biasa di negara hukum ini,” ungkap Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur ini.
Para penegak hukum, kata Togar Situmorang, cenderung mengabaikan rasa keadilan dan menggunakan instrument hukum sebagai alat kekuasaan, baik bagi penguasa atau bagi golongan-golongan masyarakat tertentu yang mempunyai kekuatan, baik finansial, jabatan, relasi, dan kekuatan lainnya.
“Apa sebenarnya yang terjadi dengan bangsa ini setelah 75 tahun merdeka, tetapi belum sepenuhnya penegakan hukum mencerminkan hukum sebagai panglima,” ucap anggota Tim 9 Komnaspan RI ini.
“Pada kenyataannya hukum sebagai panglima tidak dapat dilaksanakan dan dirasakan dengan baik, bahkan justru disimpangi dan tidak sesuai dengan harapan law for justice,” sambungnya.
Togar Situmorang menyatakan, lemahnya persamaan hukum (equality before the law) bagi masyarakat tercermin dengan masih adanya diskriminasi, kriminalisasi, dan sebagainya.
Momentum Hari Kemerdekaan tahun ini menurut Togar Situmorang hendaknya tak hanya dijadikan slogan kalimat seremoni semata. Karena didalam arti kemerdekaan itu mengandung makna sejarah panjang penuh perjuangan yang wajib diimplementasikan sebagai sebuah cara bagi seluruh insan bangsa Indonesia untuk memperkuat soliditas dan nasionalisme.
“Dari sini kita sebagai masyarakat Indonesia pastinya diperingatkan bahwa sebuah perjuangan yang dilakukan dengan sungguh-sungguh pasti akan mendapatkan hasil yang memuaskan. Kami dari Law Firm Togar Situmorang mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-75. Merdeka merdeka merdeka,” seru Togar Situmorang. (red)