Categories Denpasar Hukum Politik

Golkar Bali Serahkan SK Pengesahan Bakumham, Siap Bertugas Lakukan Advokasi Hukum kepada Paslon Partai Golkar

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry didampingi Sekretaris Golkar Bali Made Dauh Wijana dan Wakil Ketua Golkar Bali Bidang OKK, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Badan Advokasi Hukum dan Ham (Bakumham) Golkar Bali masa bakti 2020-2025, Rabu (26/08/2020), di Kantor Golkar Bali.

Sebagai Ketua Bakumham Golkar Bali adalah I Wayan Muntra, Sekretaris Putu Angga Pratama Suksma, dan Bendahara I Made Tomy Martana Putra.

Kepada awak media, Wayan Muntra mengungkapkan, tugas jangka pendek Bakumham Golkar Bali adalah melakukan pendampingan kepada daerah dan pasangan kandidat yang diusung Partai Golkar di Pilkada Serentak bulan Desember tahun 2020.

“Dalam perjalanan pilkada nanti tentu akan ada kemungkinan-kemungkinan terjadinya sengketa pemilu bahkan sampai ke MK (Mahkamah Konstitusi). Karena itu Bakumham ini akan turut mengawasi dan melakukan pendampingan kepada pasangan kandidat,” jelas Muntra.

Bakumham Golkar Bali juga akan mengatensi pergerakan yang terjadi di sosial media. Muntra mengatakan, “peperangan” di sosial media cenderung terjadi cukup masif.

“Disanalah Bakumham akan melakukan monitoring dan pengawasannya yang sekiranya dapat mengganggu dan merugikan pasangan kandidat yang diusung Partai Golkar,” kata Muntra yang juga sebagai Calon Wakil Bupati Badung mendampingi Cabup Agung Diatmika yang diusung Partai Golkar bersama partai koalisi Nasdem, dan Demokrat.

Dalam personalia Bakumham Golkar Bali ini terdiri dari puluhan orang anggota atau lawyer yang akan bekerja profesional dan siap membantu advokasi hukum kepada Partai Golkar dan pasangan kandidat.

“Per tanggal 1 September 2020, Bakumham Golkar Bali akan mengaktifkan sistem piket di Golkar. Kita buka kepada masyarakat umum untuk konsultasi hukum ataupun bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum,” jelas pria yang juga seorang notaris ini. (red)