Categories Berita Klungkung

Baliho Dukungan Jerinx Kian Meluas, “Solidaritas Peduli JRX” Pasang Baliho di Nusa Lembongan

Dukungan demi dukungan kepada JRX SID terus mengalir dari berbagai tempat dan komponen masyarakat. Kali ini dukungan itu datang dari sebuah pulau kecil di selatan Pulau Bali, Nusa Lembongan.

Sekelompok masyarakat yang menyebut diri “Solidaritas Peduli JRX” mendirikan 2 buah baliho yang bertuliskan tagar #BebaskanJRXSID #SayaBersamaJRX, Kamis (27/08/2020). 2 buah baliho berukuran 2,5 x 3 meter tersebut didirikan di pertigaan Sorongan Jungutbatu dan di pertigaan Telatak.

“Kami mendapat info bahwa hari ini (Kamis 27/8/2020, red) JRX resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Bali, untuk itu sebagai rasa solidaritas kami mendirikan baliho-baliho ini,” sebut koordinator I Wayan Budiarsana yang akrab dipanggil Cuplis usai memasang baliho.

Cuplis juga menyebut bahwa JRX telah menyuarakan aspirasi banyak orang jika rapid test digunakan sebagai syarat administrasi. Salah satunya sebagai syarat persalinan karena kejadian ibu hamil yang kehilangan anaknya karena terlambat mendapat penanganan akibat harus menjalani rapid test terlebih dahulu.

Pengacara JRX yakni Wayan Gendo Suardana mengajukan penangguhan penahanan terhadap I Gede Ari Astina alias JRX kepada Kejaksaan Tinggi Bali. Pada momentum pendirian baliho ini Cuplis mewakili Solidaritas Peduli JRX juga mengharapkan hal serupa.

“Kami berharap pihak kejaksaan dapat memberi penangguhan penahanan bagi JRX sebab bli JRX sangat kooperatif dalam menjalani proses hukum dan disamping itu sekarang sedang pandemi dan ada kebijakan pengurangan jumlah tahanan,” tungkasnya.

Cuplis juga mengungkapkan, JRX bukan penjahat kelas berat yang harus diperlakukan seperti itu, mengingat di negara ini kebebasan menyuarakan pendapat sudah dilindungi undang-undang. Solidaritas Peduli JRX berharap, lewat media baliho ini bisa menjadi bentuk support dan protes terhadap kebijakan yang kurang baik.

“Koruptor saja tidak ditahan, sedangkan bli JRX bukanlah koruptor atau pelaku kriminal semestinya penagguhan JRX dikabulkan oleh Kejati Bali,” harap Cuplis. (red)