Categories Denpasar Hukum

Pelanggar Pergub 46/2020 Diberi Sanksi Push Up, Satpol PP Denpasar Gencarkan Pengawasan Prokes

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di ruang publik, Kamis (17/09/2020) malam kemarin. Hal ini dilakukan untuk menertibkan dan mendisiplinkan warga kota agar menerapkan prokes dengan penuh tanggungjawab. Sehingga kasus covid-19 di Kota Denpasar bisa dikendalikan.

Pengawasan dilakukan di ruang publik yang telah ditutup sementara yakni di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung.

“Pengawasan protokol kesehatan menjadi bagian keseharian kita bersama tim penegakan peraturan daerah, disamping itu juga kami melakukan sidak, penertiban dan pembinaan,” ujar Kasat Pol PP Denpasar, Dewa Anom Sayoga.

Terlebih saat ini disiplin prokes dikuatkan dalam Pergub Nomor 46 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Upaya Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Dalam giat pengawasan ini, masih ditemukan warga yang melakukan aktivitas di alun-alun Kota Denpasar tersebut. Dalam kegiatan pelaksanaan Pergub Nomor 46/2020, telah dilaksanakan pemberian denda kepada puluhan masyarakat yang melanggar.

“Yang melanggar kami beri sanksi moril berupa push up membersihkan lingkungan. Kami harapkan dari pengawasan ini dapat mempercepat penanganan covid-19 serta memberikan rasa aman dan nyaman terlebih saat ini trasnmisi lokal terus meningkat,” ujarnya. (red)