JRX SID kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/10/2020).
Di luar sidang, sekompok orang pendukung JRX melakukan aksi simpatik dengan membagi-bagikan sayuran dan nasi bungkus di depan PN Denpasar.
Namun aksi simpatik ini tidak mendapat ijin dari pihak kepolisian. Aparat kemudian membubarkan aksi yang kerap dilakukan JRX selama masa pandemi covid-19 untuk membantu masyarakat.
Salah seorang perwakilan massa, Ngurah Jesen, mengaku sangat menyayangkan tindakan aparat tersebut. Padahal menurut Jesen, apa yang ia bersama pendukung JRX lakukan itu adalah sebagai bentuk kepedulian sosial membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Ya sangat disayangkan,” ucapnya dengan raut wajah kecewa.
Jesen mengaku, aksinya ini tidak mendapat ijin dari kepolisian. “Apakah kegiatan bagi-bagi pangan gratis adalah kegiatan kriminal sehingga dibubarkan?,” tanya Jesen dengan nasa kesal. (red)