Categories Denpasar Hukum

Nama Dicoret dari Daftar Penerima Stimulus, Dua Warga Undisan Mengadu ke Ombudsman RI

Dua warga Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, Ni Nyoman Sri Astini Saputri (43) dan Ni Komang Juliastini (35) didampingi tokoh masyarakat setempat, Putu Winastra, S.sos., dan Kuasa Hukum Dr. I Nyoman Prabu Buana Rumiartha, S.H., M.H., mendatangi Kantor Ombudsman Bali, Senin (19/10/2020).

Kedatangan dua warga Desa Undisan tersebut bermaksud untuk mengajukan pengaduan atas tidak diterimanya pencairan program bantuan stimulus untuk UMKM kepada masyarakat yang terdampak covid-19 di Desa Undisan.

Pasalnya, dua warga tersebut sudah terdaftar sebagai penerima bantuan namun justru saat pencairan, tidak mendapatkan haknya, dan dalam hal ini tiba-tiba digantikan oleh orang lain.

Sri Astini menceritakan, sebelumnya telah mengajukan permohonan untuk mendapat bantuan tersebut. Kemudian pihak aparat Desa Undisan menghubunginya untuk diminta membuat rekening karena akan mendapat bantuan stimulus sebesar Rp.1,8 juta pada tanggal 25 Agustus 2020 lalu.

Karena mendapat waktu yang sempit dari batas waktunya, mereka tergesa-gesa langsung membuat rekening. Saat dilakukan pencairan tanggal 26 Agustus 2020 ke BPD Cabang Tembuku, pihak bank mengatakan bahwa namanya sudah dicoret tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

“Yang bikin saya bingung, nama saya dicoret tapi NIK dan nomor KK saya justru masih ada di pengumuman secara online,” ujar Sri Astini.

Hal yang sama juga dialami Komang Juliastini. Namanya juga dicoret, namun NIK serta nomor KK yang dipergunakan justru tetap dipergunakan oleh penerima yang menggantikannya.

“Awalnya saya begitu senang akan mendapat bantuan itu, ada lima materai 6.000 yang dipergunakan untuk melengkapi saat mengurus proses pengajuan sampai pembuatan rekening. Bahkan sampai saat ini saya masih ngebon pembelian materai sebesar Rp.30 ribu,” keluhnya seraya menambahkan usahanya sebagai pengerajin kuningan nyaris gulung tikar sejak covid-19 mewabah.

Menurut Prabu Buana Rumiartha selaku kuasa hukum pelapor menjelaskan perlunya perlindungan hukum terhadap masyarakat yang berhak atas dana bantuan stimulus.

Sementara itu tokoh masyarakat Desa Undisan, Putu Winastra mengaku sangat prihatin atas kejadian tersebut, sehingga bersimpati dan membantu mendampingi para pelapor yang tidak mendapatkan haknya. (red)