Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., CLA., masuk kedalam Tim Hukum Nusa Bali. Pembentukan tim hukum ini bertujuan untuk membela kepentingan masyarakat Nusa Penida dan Yayasan Siwa Murti Bali yang membuat laporan atau Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Ditreskrimum Polda Bali terkait adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama terhadap salah satu senator DPD RI dari Dapil Bali, Arya Wedakarna.
Dihubungi Rabu (04/11/2020) di Denpasar, advokat Togar Situmorang, membenarkan bahwa Tim Hukum Nusa Bali sudah membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Bali terkait adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.
“Dan pengaduan tersebut sudah diterima oleh penyidik. Kami selaku kuasa hukum sudah mendengarkan cerita dan curahan perasaan dari masyarakat Nusa Penida dimana mereka merasa sakit hati terkait dengan pernyataan dari senator tersebut,” jelas Togar Situmorang.
Advokat kelahiran Jakarta namun telah lama menetap di Bali dan menjadi krama Bali ini mau menjadi tim hukum karena merasa tersentuh ingin membantu masyarakat Bali.
“Kita harus tetap jaga Taksu Bali supaya tetap ajeg karena di Bali sendiri tradisi menyame braya tetap hidup kental di masyarakat,” ucap anggota Tim 9 Investigasi Komnaspan RI ini.
Togar mengatakan, media sosial saat ini menjadi ruang bagi masyarakat di era digital untuk mengungkapkan segala hal. Karena itu, Ia meminta masyarakat untuk lebih cerdas dan bijak bersosial media.
“Mulutmu harimau mu. Mungkin itu ungkapan yang tepat dalam kasus ini. Disini kita bisa belajar bahwa kita dalam berbicara harus berhati-hati dan harus bisa dipertanggungjawabkan. Semoga dengan adanya kejadian seperti ini bisa menjadi suatu pelajaran bagi kita semua dalam berpikir, berkata dan bertindak yang bijak, santun dan beretika,” tutup Togar Situmorang. (red)