Categories Hukum Nasional

Seorang Warga Perbatasan Serahkan Satu Pucuk Senjata Api Rakitan

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas Pos Palapasang menerima satu pucuk senjata api rakitan jenis Lantak milik warga berinisial A (58 th), seorang warga Desa Palapasang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Jumat (13/11/2020).

Penyerahan senjata api tersebut dilakukan warga setelah mendapat sosialisasi tentang larangan kepemilikan senjata api tanpa ijin serta bahaya penggunaan senjata api dari personel Satgas Yonif 642/Kapuas.

Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf. Alim Mustofa menjelaskan kronologis penyerahan senjata api rakitan jenis Lantak tersebut berawal ketika personel Satgas Pos Palapasang yang dipimpin Danpos Serda Lukman melaksanakan anjangsana sekaligus mensosialisasikan kepada warga Desa Palapasang tentang larangan kepemilikan senjata api tanpa ijin baik senjata rakitan maupun standar, serta memberikan pengertian tentang dampak negatif dan bahaya memiliki senjata api secara ilegal.

“Anjangsana dan sosialisasi yang dilakukan oleh personel Satgas berbuah hasil setelah saudara A menginformasikan kepada personel Satgas Pos Palapasang bahwa yang bersangkutan memiliki dan menyimpan senjata api rakitan jenis Lantak di rumahnya. Senjata api tersebut dulunya ia pergunakan untuk berburu dan sekarang sudah tidak dipergunakannya lagi,” ungkap Dansatgas.

Setelah melakukan koordinasi dengan anggota Satgas Pos Palapasang, saudara A kemudian menyerahkan senjata tersebut dengan sukarela dan tanpa paksaan kepada personel Satgas Pos Palapasang yang diterima langsung Danpos, Serda Lukman.

“Saat ini senjata tersebut sudah diamankan di Pos Kotis Entikong, Kabupaten Sanggau,” jelas Dansatgas.

Dansatgas menghimbau kepada seluruh masyarakat agar masyarakat kooperatif menyerahkan senjata api yang mereka miliki baik senjata standar maupun rakitan kepada aparat di perbatasan, sehingga senjata tersebut tidak membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain. (Pen Satgas Yonif 642)