Categories Denpasar Hukum

Pendapat Togar Situmorang dari Sisi Hukum Terkait “AMD vs Mariyana Wandhira”

Praktisi hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., CLA., ikut berkomentar terkait pemberitaan akan adanya Gugatan Class Action yang disampaikan oleh Agung Manik Danendra (AMD) kepada Ketua Tim Pemenangan Paslon Amerta sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Denpasar Wayan Mariyana Wandira.

“Saya sebagai kader Golkar sangat kaget dan kecewa, dimana akhirnya ada permintaan maaf dari Wandira kepada AMD. Saya sebagai praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik menilai dinamika suatu proses perhelatan demokrasi dalam hal ini Pilwali Kota Denpasar ada hal pro dan kontra adalah hal yang biasa. Jadi seharusnya tidak perlu langsung minta maaf karena terkait adanya gugatan tersebut, toh belum masuk kedalam gugatan dan apabila gugatan itu masuk, ada ruang mediasi bahkan kalaupun sampai berjalan sidang kemungkinan besar putusannya juga ‘NO’ atau tidak bisa diterima,” ungkap Togar Situmorang, Kamis (17/12/2020) di Denpasar.

Apalagi dalam hal melontarkan satu kata yang merupakan hak kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum itu adalah hal yang biasa, tidak perlu ada yang merasa baper sehingga ingin memasukkan gugatan dalam hal ini gugatan dikatakan Class Action mewakili masyarakat Kota Denpasar dengan tuntutan gugatan sebesar 1 Triliun.

“Menurut hemat saya dengan membuat statement ingin melakukan gugatan terhadap seseorang sebetulnya tidak perlu gembar gembor di media atau di publik sehingga ada hal yang patut diduga ada pertanyaan terkait maksud dan tujuannya, karena kalau memang ingin memasukkan Gugatan Class Action harus jelas mewakili masyarakat Kota Denpasar itu tinggal daftar ke Pengadilan Negeri Denpasar toh bisa via online apalagi dikatakan ada tim hukum yang mendampingi, tinggal kita lihat masyarakat Kota Denpasar mana yang menyetujui untuk diwakili oleh orang tersebut guna melakukan hak hukum terkait Gugatan Class Action tersebut,” terang Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

“Karena lapisan masyarakat Kota Denpasar itu jumlahnya banyak, dan rata-rata tingkat pengetahuan ilmu hukum masyarakat hampir memadai, maklum namanya ibukota provinsi sudah pasti penghuninya sudah diatas rata-rata mengenyam dunia pendidikan. Apakah semuanya ingin melakukan Gugatan Class Action terkait Pilwali Kota Denpasar karena merasa terusik dengan pernyataan Wayan Wandira terkait kata ‘Anomali’,” imbuh advokat kelahiran DKI Jakarta berdarah Batak ini.

Togar Situmorang mengatakan dalam penggunaan kata anomali tersebut harus jelas dulu apa yang dirugikan akibat kata anomali tersebut untuk masyarakat, sehingga perlu diwakili oleh orang tertentu untuk mengajukan Gugatan Class Action, bukan malah dimanfaatkan untuk upaya popularitas politik orang tertentu.

“Maklum khan Wayan Wandira tokoh politik muda yang hebat, calon pemimpin milenial masa depan Kota Denpasar apalagi sebagai Ketua Partai Golkar yang sudah sangat senior,” ucap advokat yang telah lama menetap di Bali dan jadi krama Bali.

“Dan yang kedua, selain kita melihat aspek standing legalitas, ini penting karena harus diuji secara objektif dulu lantas kita lihat nilai permintaan tuntutan ganti rugi 1 Triliun, dasar nilai tersebut berdasarkan bukti hukum apa sehingga ada tuntutan ganti rugi 1 Triliun tersebut agar jelas niat terselubung apa sehingga bisa mengajukan Gugatan Ganti Rugi 1 Triliun (Kosalitas) dalam arti kata bagaimana perhitungannya sehingga muncul nilai kerugian Gugatan 1 Triliun tersebut, serta bila itu dikabulkan uang ganti 1 Triliun itu masuk ke rekening siapa atau dikasi kepada siapa dana 1 Triliun ini,” beber Ketua Pengkot POSSI Kota Denpasar ini.

Sebagai pengamat kebijakan publik, Togar Situmorang mengingatkan dalam hal ini karena kondisi sedang prihatin adanya pandemi Covid-19 alangkah bijak kalau tokoh masyarakat jangan melakukan atau berbuat hal yang gaduh atau bahkan akan ada terkotak setelah kontestasi Pilwali yang telah berjalan sukses.

“Kewajiban kita harus jaga persatuan serta kesatuan dimana Kota Denpasar sangat mencerminkan kebudayaan, edukasi ataupun ketenangan dan kenyamanan juga tertib,” kata advokat yang punya sederet prestasi dan penghargaan.

Togar Situmorang yang juga Dewan Pembina DPP Forum Batak Intelektual (FBI) menilai Wayan Mariyana Wandhira mungkin punya pendapat sendiri sehingga tanpa harusnya berdiskusi dulu dengan pihak orang-orang hukum di Partai Golkar. Karena Partai Golkar adalah partai besar, banyak orang-orang dan kader-kadernya yang mengerti hukum, langsung menyatakan maaf untuk mencegah nama besar Partai Golkar tidak terseret atas kejadian atau peristiwa yang terjadi saat ini.

“Dan yang terakhir harusnya kita menggunakan saluran musyawarah tanpa harus membuat komentar di media massa, karena musyawarah itu adalah hal yang paling menjadi landasan utama agar kita bisa saling toleransi, harga menghargai dan menerima pendapat orang lain tanpa adanya ketersinggungan,” sebut CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang. (red)