Kejaksaan Negeri Badung menggelar pemusnahan barang bukti narkotika dan non narkotika dari 152 perkara tindak pidana narkotika yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang bulan Januari hingga November 2020.
Adapun rincian barang bukti narkotika itu, adalah ganja sebanyak 1.809,4 gram, ekstasi 1.227,24 gram, sabu-sabu 8.137,66 gram, dan kokain 1.697,2 gram. Total nilai dari barang bukti narkotika tersebut sebesar Rp.19.685.346.000,-.
Selain barang bukti non narkotika, juga ada barang bukti lain yang dimusnahkan. Yaitu handphone berbagai merk sebanyak 99 unit, timbangan elektrik berbagai merk sebanyak 22 buah, bong/alat hisap shabu sebanyak 29 buah.
Selain sebagai institusi yang memiliki wewenang dalam penuntutan perkara, institusi kejaksaan juga punya wewenang dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung, S.H., M.H., Senin (28/12/2020) mengatakan sebagai satuan kerja yang baru saja memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani Tahun 2020, Kejaksaan Negeri Badung terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat serta selalu ikut menjaga keamanan wilayah Kabupaten Badung dengan menangani perkara-perkara narkotika serta tindak pidana lainnya dengan profesional untuk memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku tindak pidana.
“Di masa pandemi virus corona ini aksi kejahatan semakin meningkat. Untuk itu mari kita semua selalu waspada dan peduli dengan lingkungan sekitar kita, dan mari kita bersama-sama melindungi generasi muda dan anak cucu kita dari bahaya narkotika, serta selalu berkata tidak dengan sesuatu yang namanya Narkotika!,“ kata Maha Agung. (red)