Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menertibkan 22 orang pelanggar protokol kesehatan di Pasar Pasah Pemedilan Jalan Gunung Batur Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (29/12/2020).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan ke-22 orang pelanggar tersebut, 10 orang diantaranya melanggar karena tidak menggunakan masker. Mereka langsung dikenakan denda di tempat sebesar Rp.100 ribu. Sementara 12 orang lainnya, menggunakan masker namun tidak sesuai sehingga hanya diberi pembinaan.
Anom Sayoga menambahkan, ke-22 orang pelanggar protokol kesehatan itu juga mendapatkan sanksi sosial maupun moril. Sanksi sosial diberi hukuman push up, sanksi moril diberi tugas menyapu jalan dan menandatangangi surat pernyataan tidak akan melanggar protokol kesehatan.
“Sanksi itu diberikan agar mereka benar-benar jera dan sadar akan pentingnya protokol kesehatan. Karena kami telah memberikan sosialisasi selama 9 bulan, masak masih saja yang mencoba untuk melanggar lagi,” tegasnya.
Lebih lanjut Sayoga mengingatkan kepada masyarakat agar selalu taat protokol kesehatan ketika melakukan aktifitas di luar rumah yakni selalu menjaga jarak, menggunakan masker dan selalu cuci tangan (3M). (HmsDps)