Categories Denpasar Hukum

15 Orang Pelanggar Terjaring Yustisi Penegakan Disiplin Prokes

Penabali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggelar penertiban protokol kesehatan dengan menyasar obyek wisata pantai, pertokoan, warung angkringan, pedagang kaki lima, coffee shop dan pengguna jalan, Minggu (3/1/2021) malam kemarin.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban tim gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Dishub, Linmas dan Pecalang di 4 kecamatan telah menjaring 15 orang pelanggar. Dengan rincian, 1 orang pelanggar dikenakan sanksi denda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 14 orang lagi diberikan pembinaan karena menggunakan masker kurang tepat.

Tidak hanya pembinaan, Anom Sayoga mengaku pihaknya juga memberikan sanksi fisik maupun moril.

“Sanksi fisik mereka semua diberi hukuman push up, sanksi moril disuruh menyapu jalan dan menandatangani surat pernyataan tidak akan melanggar protokol kesehatan lagi,” ungkapnya.

Saat trend penyebaran Covid-19 semakin meningkat pihaknya akan terus melakukan penertiban protokol kesehatan di seluruh wilayah di Kota Denpasar selama 24 jam penuh dan terbagi kedalam tiga shift. (HmsDps)