Penabali.com – Pemerintah pusat menerapkan PSBB ketat untuk sejumlah wilayah/kota di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021, berdasarkan rapat terbatas di Kantor Presiden. Kebijakan ini bagian dari pengendalian kasus Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto menyampaikan mengenai kebijakan terbaru pemerintah terkait upaya pengendalian Covid-19 melalui pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Melihat hal tersebut, advokat kondang sekaligus pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., CLA., menilai perkembangan jumlah kasus penderita virus corona ini semakin meningkat sehingga pemerintah menerapkan kebijakan PSBB tersebut di wilayah Jawa-Bali
“Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, dimana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, maka pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia,” kata Togar Situmorang di Denpasar, Kamis (07/01/2021).
Advokat dengan sederet prestasi dan penghargaan ini mengatakan kebijakan PSBB harus diimbangi dengan disiplin masyarakat. Poin pentingnya adalah masyarakat harus sadar akan kondisi saat ini dan mengikuti anjuran pemerintah,” ungkapnya.
Karena itu, ujar Togar, pemerintah pusat harus memiliki desain besar (grand design) dalam penanganan pandemi Covid-19 ini yang dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah yang melaksanakannya.
“Kebijakan antara menangani Covid-19 dan pemulihan ekonomi antara pusat dan daerah ini sama halnya seperti orang membawa kendaraan, gas dan remnya harus pas,” tegasnya.
Selain itu yang perlu menjadi sorotan adalah mengenai bantuan sosial untuk masyarakat. Itu sangat penting sekali, sebab akibat dari pandemi ini banyak sekali sektor-sektor yang mengalami penurunan, salah satunya adalah sektor pariwisata dan perekonomian. Seperti yang terjadi di Bali dimana jumlah karyawan atau pekerja hotel banyak yang di PHK.
“Jadi keadaan masyarakat sekarang ini sedang mengalami kesusahan. Tolong bantuan sosial itu harus benar-benar diawasi dan harus sampai di masyarakat. Kita tidak mau kejadian pahit pekan lalu terulang kembali,” harapnya.
Togar juga berharap pesan yang disampaikan ini bisa diterima masyarakat lantaran lonjakan kasus Covid-19 belum berhenti dan situasi pandemi masih belum sepenuhnya terkendali.
“Jadi masyarakat harus sangat waspada dan siaga dalam menghadapi wabah virus covid-19 yang belum bisa dikendalikan baik di Pulau Jawa dan Bali. Dan besar harapan masyarakat supaya penerapan kebijakan PSSB merupakan keputusan yang tepat dan bijaksana,” tutup CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang. (red)