Categories Denpasar Kesehatan

Mulai 18 Januari – 18 Februari 2021, 43 Desa/Kelurahan di Denpasar Terapkan PPKM

Penabali.com – Terhitung sebulan mulai tanggal 18 Januari sampai 18 Februari 2021, sebanyak 43 desa/kelurahan di Denpasar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Keputusan ini diambil, mengingat kasus Covid-19 di ibukota Provinsi Bali ini masih cukup tinggi. Pelaksanaan PPKM di Kota Denpasar sesuai SK Walikota Nomor 188.45/ 114/HK/2021.

“Dari hasil evaluasi, maka kami Satgas Covid-19 Kota Denpasar memutuskan untuk memperluas cakupan PPKM dengan melibatkan satgas desa/kelurahan serta dusun dan lingkungan,” ujar Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Denpasar, I Made Toya usai Rapat Koordinasi di Jaya Sabha Denpasar, Senin (18/1/2021).

Ia menambahkan dalam PPKM ini tidak ada pelarangan melakukan aktivitas bagi masyarakat. Hal ini berbeda dengan PSBB yang sama sekali tidak mengijinkan kegiatan masyarakat.

PPKM ini semisal mengatur belajar mengajar siswa melalui daring, pengaturan jumlah pegawai maupun karyawan sampai 50 persen di perkantoran, termasuk pembatasan jam operasional pada tempat-tempat usaha seperti cafe, mall, swalayan maupun warung hingga pukul 21.00 Wita.

“Jangan resah, yang penting bagaimana menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang diperketat,” ujarnya. (red)