Penabali.com – Sejak pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanggal 11 Januari 2021, Kecamatan Denpasar Utara rutin melaksanakan sidak Protokol Kesehatan PPKM di seluruh wilayahnya.
Seperti pada Kamis (21/1/2021) malam kemarin sidak menyasar pertokoan Jalan Setiabudi, Jalan Sutomo, Pasar Kereneng dan Jalan Gatot Subroto Tengah.
Camat Denpasar Utara Nyoman Lodera mengatakan, pelaksanaan sidak protokol kesehatan dilakukan dalam upaya mencegah penularan Covid-19. Sesuai dengan Instruksi Mendagri dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021, Surat Edaran Gubernur No.46 tahun 2020 dan Perwali No.48 tahun 2020, maka dalam pelaksanaan sidak selalu melibatkan berbagai unsur dari TNI/POLRI, BPBD, Satpol PP dan Pecalang.
Lodera menerangkan, dalam sidak kali ini terjaring 2 orang pelanggar tidak menggunakan masker. Keduanya diberikan ganjaran berupa push up dan pembinaan agar tidak mengulang kesalahannya.
“Jika dikemudian hari mereka ditemukan melanggar lagi, maka akan diserahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk ditindaklanjuti,” tegas Lodera.
Lebih lanjut Lodera mengatakan, dalam kesempatan itu pihaknya juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar mentaati protokol kesehatan yakni selalu menggunakan masker, jaga jarak, menyiapkan tempat cuci tangan di depan toko, termometer pengukur suhu tubuh, dan hand sanitizer. (HmsDps)