Categories Denpasar Hukum

Diduga Langgar Kode Etik Advokat, Tiga Warga Buat Pengaduan ke Dewan Kehormatan DPC Peradi Denpasar

Penabali.com – Cokorda Gede Yudana, S.H., Wayan Ambon Antara, S.H. dan Wayan Suyasa, S.H. Tiga Pengacara anggota Peradi ini dilaporkan kepada Dewan Kehormatan DPC Peradi Denpasar oleh tiga warga atas pembuldoseran paksa tanpa sengketa kasus hukum apalagi tanpa ada keputusan pengadilan yang berhak memutuskan, di lahan milik warga di area Tegal Jambangan Desa Sayan Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Warga yang melapor yakni Dewa Ketut Ariana, Desak Ketut Sukerti dan I Nyoman Mula, datang langsung ke di Kompleks Ruko Niti Mandala No. 16, Jalan Raya Puputan Renon, Denpasar, pada Selasa (26/1/2021) kemarin. Dalam surat, ketiga warga sepakat melapor karena menilai ketiga oknum pengacara itu melanggar kode etik advokat.

Dugaan itu ketika ketiga pengacara itu membela dan mendampingi kliennya yakni Pengempon Pura Taman Kemuda Saraswati, Gianyar dalam aksi pembuldoseran atau pengrusakan rumah warga pada bulan Mei tahun 2017 silam. Langkah itu dinilai melanggar karena warga mengetahui bahwa sama sekali belum pernah dilakukan proses hukum.

“Sebagai akibat dari pembuldoseran tersebut sampai saat ini kami hanya bisa tidur dan berteduh di atas gubuk-gubuk reyot yang kami buat seadanya,” terang warga. Bahkan suami dari Desak Ketut Sukerti, Dewa Ketut Raka Sudarma sampai akhirnya meninggal dunia karena shock melihat rumahnya dihancurkan.

Berdasarkan alasan-alasan itu, warga meminta kepada Ketua DPC Peradi Denpasar agar menindaklanjuti pengaduan itu. Warga juga mengusulkan agar ketiga pengacara itu dipecat dari keanggotaan Peradi Denpasar.

“Agar nanti masyarakat lainnya yang masih awam, bodoh dan miskin seperti kami tidak menjadi korban berikutnya,” tulis warga dalam surat.

Foto: Salah seorang warga sebagai pelapor.

Kuasa hukum warga, Putu Arsana, S.H., menyayangkan sikap yang dilakukan tiga advokat tersebut dalam mendampingi kliennya dengan secara proaktif membantu mengancam warga, menantang warga untuk melaporkan hingga mendampingi dan mengawal aksi pembuldoseran dan penghancuran paksa atas rumah warga.

Atas pengaduan itu, Ketua DPC Peradi Denpasar I Nyoman Budi Adnyana, S.H., M.H., CLA., CPL., saat dikonfirmasi Rabu (27/1/2021) mengaku belum menerima informasi dari stafnya mengenai laporan atau aduan dugaan pelanggaran kode etik anggota. Dia memastikan, setiap pengaduan akan diproses sesuai prosedur yang ada di Dewan Kehormatan Peradi.

“Saya belum dapat suratnya, saya akan cek dulu ya,” terang Budi Adnyana.

Sebelum jauh menindak, dia akan memastikan bahwa terlapor memang anggota DPD Peradi Denpasar. Bila benar, selanjutnya pihaknya akan memeriksa kebenaran aduan warga.

“Siang ini saya cek ke Sekretariat (Peradi). Nanti saya info lagi,” terang Budi Adnyana. (red)