Kecelakaan beruntun terjadi di shortcut titik 5-6 atau lebih tepatnya di kilometer 19, wilayah Dusun Amerta Sari, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, pada Rabu 27 Januari 2021 pukul 10.15 Wita.
Kecelakaan tersebut diduga disebabkan mobil Mitsubishi Box DK 8597 BP, yang melaju dengan kecepatan tinggi sehingga oleng.
Kanit Lantas Polsek Sukasada, Iptu Ketut Sarjana mengatakan, mobil box bermuatan plastik itu mulanya melaju dari arah Denpasar menuju Singaraja. Setibanya di lokasi kejadian, mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi itu, tiba-tiba oleng dan hilang kendali.
Terhadap peristiwa itu, Ibu Henny selaku pemilik mobil box naas itu kemudian menunjuk advokat Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., M.A.P., CLA., sebagai kuasa hukumnya.
“Untuk lebih persisnya saya dari kuasa hukum pemilik mobil box kuning tersebut yang dikemudikan oleh Alansius Pasri sangat prihatin dan tidak menyangka adanya kejadian seperti itu, serta telah coba berkoordinasi dengan pihak Polres Buleleng, dan juga mencoba koordinasi ke pihak lainnya terutama pihak mobil Sigra, APV agar ada solusi terbaik,” ucap Togar di Denpasar, Jumat (29/01/2021).
Selain menimbulkan kerugian materi, peristiwa itu juga mengakibatkan korban luka yakni penumpang yang berada di mobil Sigra DK 1573 IO yang sampai saat ini masih dalam perawatan RSUD Buleleng.
“Saya berdoa agar bisa segera pulih. Dan atas nama klien kami, kami mengaturkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang sama kita sesalin,” ungkap advokat yang sering dijuluki sebagai Panglima Hukum ini.
“Tentunya kami bersama berharap untuk kejadian ini bisa diselesaikan dengan baik dan secara kekeluargaan serta paling utama para korban agar tidak mengalami hal-hal yang serius mohon bantuan semua pihak,” harapnya. (red)