Categories Denpasar Hukum

Togar Situmorang Kutuk Rumah Jagal Kucing di Kota Medan

Penabali.com – “Binatang peliharaan memanusiakan. Mereka mengingatkan kita bahwa memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melindungi serta merawat seumur hidup”

Kutipan tersebut mempunyai pesan moral, sehingga keberadaan rumah jagal kucing di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) yang viral di media sosial membuat semua orang kaget termasuk Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Orang nomor satu di Sumut ini tidak menyangka hewan peliharaan itu dijadikan sebagai makanan.

“Saya jujur saja kaget mendengar informasi adanya kasus penjagalan kucing-kucing untuk dijadikan makanan,” kata Edy Rahmayadi, yang diposting dalam Instagram-nya, Jumat (29/1/2021).

Edy Rahmayadi mengatakan, yang lebih mengagetkan, kucing-kucing tersebut ternyata sebagian peliharaan warga yang dicuri. Sebagai pencinta kucing, Edy mengaku merasa sangat miris.

Mendengar informasi itu, advokat Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., M.A.P., CLA., angkat bicara. Praktis hukum dengan sederet prestasi dan penghargaan itu sangat menyayangkan ada rumah jagal kucing di Kota Medan, Sumatra Utara. Dimana hewan-hewan yang seharusnya dijaga, dirawat dan disayangi malah dijadikan makanan.

Togar Situmorang meminta kepada masyarakat agar tidak menjadikan kucing sebagai makanan. Masih banyak makanan lain yang lebih layak dikonsumsi.

“Aparat kepolisian harus turun dan bertindak untuk mengungkap kejadiannya seperti apa dan apabila memang terjadi tindak pidana seperti pencurian kucing diharapkan segera ditindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” papar Togar di Denpasar, Minggu (31/01/2021).

Seperti halnya kasus yang pernah ditangani Law Firm Togar Situmorang dimana ada empat pelaku penganiayaan anjing dibekuk jajaran Polsek Kuta Selatan di kosan-kosan setelah aksi mereka menganiaya hewan peliharaan tersebut viral di media sosial. Kasus penganiayaan anjing ini terjadi di Jalan Taman Giri, Perumahan Griya Nugraha, Gang Jeruk C1, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Selasa (23/6/2020) tahun lalu.

“Tentunya kami sebagai Kantor Hukum juga punya rasa peduli terhadap hewan peliharaan dan kami aktif di komunitas penyayang binatang peliharaan anjing serta kucing sangat mengutuk terhadap peristiwa tersebut, serta mengharapkan kejadian seperti penganiayaan terhadap hewan itu tidak boleh terjadi lagi diharapkan para pelaku dapat dijerat hukum,” tegasnya.

“Mari kita hidup saling mengasihi. Baik menjaga hubungan dengan Tuhan, sesama manusia maupun dengan makhluk ciptaan Tuhan yang lainnya. Sayangi hewan peliharaan seperti engkau menyayangi dirimu,” tutup advokat yang kerap dijuluki sebagai “Panglima Hukum” ini. (red)