Categories Bali Hukum Kriminal

Dalam Sehari, Sat Narkoba Polres Badung Gulung 6 Pengedar dan Belasan Paket Sabhu

Hanya membutuhkan waktu 2 jam, Sat Narkoba Polres Badung yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi, SH. ,MH., berhasil menggulung 6 pelaku pengedar narkoba. Keenam pelaku pengedar tersebut ditangkap pada 10 November 2018 lalu di dua tempat yang berbeda.

“Para pelaku pengedar barang haram tersebut masing masing SA (24), RA (23), MP (20) dan MW (22) yang ditangkap di Jalan Pulau Moyo, Pedungan Denpasar Selatan dengan 10 paket sabhu siap edar seberat 3,97 gram. Sedangkan kedua pelaku lainnya adalah HA (39) dan M A(38) yang ditangkap di Jalan Pulau Misol Banjar Sumuh Denpasar Barat dengan barang bukti 11 paket sabhu seberat 38,27 gram”, jelas Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, SIK., Kamis (15/11), saat membeberkan hasil tangkapannya dalam sepekan terakhir ini.

Perwira melati dua dari Buleleng ini menambahkan keenam pelaku merupakan satu jaringan yang direkrut oleh salah satu napi di LP di Bali. “Kami dalami keempat pelaku yang duluan kami tangkap dan mereka mengambil peran masing-masing mulai dari tukang pecah serta berperan sebagai tukang tempel. Baru 4 hari mereka menjalani profesi ini dimana keempat pelaku diberikan imbalan 50 ribu rupiah
sekali tempel”, bebernya.

Sedangkan pelaku HA dan MH adalah pasangan suami istri yang baru direkrut atasannya dan belum berhasil nengedarkan namun keburu ditangkap petugas karena kepemilikan sabhu. “Kami akan terus memburu pengedar narkoba di wilayah hukum kami, begitu kami memperoleh informasi kasat narkoba dan anak buahnya langsung bertindak. Tak ada ruang bagi narkoba”, tegas AKBP Yudith.