Penabali.com – Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta mengadakan sosialisasi 4 Konsensus Kebangsaan, Jumat (19/03/2021) di Denpasar. Sosialisasi digelar secara virtual dan offline yang diikuti peserta dari kalangan praktis hukum/advokat, mahasiswa, LBH Apik, Gercin Bali, Prajaniti Bali, PSN, dan Sekeha Demen Bali, serta masyarakat umum.
“Sosialisasi ini harus menembus ke semua bidang kehidupan semua sektor ke semua lapisan masyarakat termasuk ke sektor pendidikan,” kata Sudirta dihadapan awak media usai kegiatan sosialisasi.
Lebih lanjut dikatakan, di sektor pendidikan, sosialisasi 4 konsensus kebangsaan ini harus terus didengungkan. Apalagi, “virus” paham radikal sudah mulai merasuk ke semua lapisan masyarakat.
“Sosialisasi empat pilar kebangsaan tidak boleh berhenti dan harus terus dilakukan dengan metode yang lebih fleksibel, metodenya bisa diterima semua lapisan, disesuaikan kondisi situasi yang menerima sosialisasi, saya percaya bagaimana agar kurikulum diisi dengan pengajaran dan sosialisasi Pancasila sudah tepat tinggal mendorong terus menerus agar pemerintah semakin cepat bergerak semakin kongrit, tidak boleh menunggu lama-lama jangan sampai keburu nilai-nilai lain masuk mengganggu NKRI dan Pancasila, jangan sampai ada paham-paham yang universal mengganti NKRI dan Pancasila,” tutur anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.
Sudirta pun menyebut, tak sedikit masyarakat di berbagai lapisan yang telah terpapar paham radikal meski jumlahnya kecil namun sangat militan. Sayangnya, menurut Sudirta kelompok masyarakat yang menolak paham radikal cenderung pasif, diam, dan kurang bersemangat. Sudirta pun mengaku bersyukur Presiden Jokowi sudah bertindak tegas melarang melarang ormas-ormas radikal apalagi Kapolri sudah tegas tidak akan toleran memberikan ruang bagi kelompok-kelompok radikal melakukan aktivitasnya merongrong NKRI.

“Bagi masyarakat yang melihat kegiatan sosialisasi yang mengarah bagaimana Pancasila dilawan laporkan ke pihak berwajib atau bisa melapor ke saya karena saya di Komisi III mitra kerja kepolisian, kejaksaan,” ujarnya.
Sudirta pun menyebut, terpapar paham radikal dan terpapar Covid-19, sama-sama berbahaya. Menurutnya, terpapar paham radikal bisa menghancurkan negara dalam waktu pendek.
“Covid tidak bisa membubarkan negara tapi kalau radikal (terpapar paham radikal, red) dan kita lengah negara bisa runtuh,” ungkapnya.
Empat Pilar Kebangsaan atau 4 Konsensus Kebangsaan merupakan pilar penyangga kekuatan dan ketahanan negara. Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, merupakan pilar yang kokoh agar kehidupan masyarakat Indonesia bisa tetap berjalan. (red)