Penabali.com – Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi meluncurkan Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, Jumat (9/04/2021), di Wantilan Desa Adat Taro, Gianyar.
Didampingi Bupati Gianyar Made Mahayastra Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali Putu Anom Agustina, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali I Made Teja, dan Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma, Gubernur Koster dalam sambutannya menegaskan Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 dan dikeluarkannya Instruksi Gubernur Nomor 8324 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah Bali berdasarkan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sekala-niskala menuju kehidupan krama dan gumi Bali sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno, yaitu berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945.
“Visi ini adalah untuk menjaga lingkungan alam yang bersih, hijau, dan, indah serta berkualitas dengan mengembangkan tatanan kehidupan krama Bali berdasarkan nilai-nilai filsafat Sad Kerthi yaitu Atma Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Segara Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi,” ujar gubernur kelahiran Desa Sembiran, Buleleng, ini.
Mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyebut saat ini Bali dalam keadaan darurat sampah. Sehingga Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sudah sangat mendesak untuk diterapkan di wilayah Desa/Kelurahan dan Desa Adat.
“Jadi lingkungan alam yang bersih ditempuh dengan melaksanakan Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019,” ucap Gubernur Koster disambut tepuk tangan undangan yang hadir.
Secara rinci, Gubernur Bali jebolan ITB ini menjelaskan Keputusan Gubernur mengatur mengenai strategi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, antara lain pengaturan warga dengan membatasi perilaku yang menghasilkan banyak sampah, mewajibkan warga melakukan pemilahan sampah di rumah tangga, melarang warga membuang sampah ke desa dan desa adat lain, melarang warga membuang sampah tidak pada tempatnya, membatasi penggunaan bahan plastik sekali pakai sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, melarang warga membuang sampah di danau, mata air, sungai dan laut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020.
“Kemudian mengembangkan kebersamaan secara bergotong-royong berbagai komponen masyarakat di desa/kelurahan dan desa adat dengan pengaturan tugas, yakni pembuatan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan untuk desa adat bertugas membuat Awig-awig/Pararem tentang Pengaturan Krama Desa Adat sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019,” jelasnya.
Sehingga Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dilaksanakan oleh desa/kelurahan bekerjasama dengan desa adat, dengan memberdayakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA).
Sedangkan Instruksi Gubernur Nomor 8324 Tahun 2021 yang ditujukan kepada bupati/walikota se-Bali merupakan arahan untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber di desa/kelurahan dan desa adat melalui dukungan sarana prasarana, dana/biaya operasional, maupun lahan milik pemerintah kabupaten/kota di desa/kelurahan atau desa adat.
Gubernur Koster juga mencatat bahwa saat ini terdapat 5 desa/kelurahan atau desa adat, yaitu Desa Paksebali Klungkung, Desa Baktiseraga Buleleng, Desa Punggul Badung, Desa Taro, dan Desa Adat Padang Tegal di Gianyar yang telah berinisiatif secara mandiri melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019.
Atas kepeloporannya, Gubernur Bali mengucapkan terima kasih dan memberi penghargaan serta insentif sebesar Rp.50 juta untuk masing-masing desa yang besumber dari dana tanggung jawab sosial (CSR) Bank Pembangunan Daerah Bali.
Guna mendorong percepatan terciptanya lingkungan alam yang bersih, hijau, dan indah serta berkualitas, maka perbekel/lurah dan bandesa adat, berkewajiban memberikan edukasi dan sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber untuk menggugah kesadaran warga desa agar berperan aktif secara bergotong-royong guna mewujudkan lingkungan alam yang bersih, hijau, dan indah serta berkualitas.
“Perbekel/lurah dan bandesa adat agar segera membentuk Komunitas Kader Kebersihan, yang berperan sebagai penggerak utama dalam melakukan edukasi dan sosialisasi,” tambahnya seraya menegaskan mulai tahun 2021 dan paling lambat tahun 2022, semua desa/kelurahan dan desa adat sudah melaksanakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sesuai Pergub Nomor 47 Tahun 2019 dengan mengikuti Buku Pedoman dalam Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021, dan arahan Gubernur kepada Bupati/Walikota melalui Instruksi Gubernur Nomor 8324 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.
Semua pihak dan elemen masyarakat agar ikut mendukung pelaksanaan Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat dan mengkampanyekan slogan Desa Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain.
Guna memberikan motivasi terhadap inisiatif, inovasi, dan kreatifitas dalam pengelolaan sampah berbasis sumber, Gubernur Bali akan menyelenggarakan Lomba Desa yang mampu menerapkan nilai-nilai filosofi Sad Kerthi, antara lain meliputi:
1) Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai sesuai Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018;
2) Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sesuai Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019; dan
3) Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, Dan Laut sesuai Pergub Bali Nomor 24 Tahun 2020. (red)