Penabali.com – Presiden Jokowi telah membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Payung hukum satgas ini berupa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun Tahun 2021. Kepres ini diteken oleh Presiden Jokowi pada tanggal 6 April 2021. Masa kerja satgas ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupaya hukum dan atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.
Pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA., di Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan, mengungkapkan dikeluarkannya Kepres untuk membentuk satgas, sangat menarik. Menurut Togar, mungkin saja KPK dianggap sebagai lembaga yang kurang kredibel.
Menurut Togar Situmorang, Presiden Joko Widodo mulai panas, sudah gerah dengan apa yang dikerjakan oleh KPK. Banyak sekali kasus-kasus yang didiamkan dan dihentikan oleh KPK, dan terkait aset-aset atau barang sitaan negara tidak transparan diungkapkan ke publik. Profesionalitas KPK sudah ada di ujung tanduk, kalau tidak mau dikata, sudah luntur dan hancur lebur berantakan seperti serpihan kaca akuarium.
“Kasus BLBI adalah kasus korupsi dengan nilai yang sangat besar kisaran 100 triliun. Untuk kita ketahui bersama, khususnya bagi yang belum paham kasus BLBI, kasus ini adalah kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias BLBI adalah skema peminjaman uang,” tutur advokat kandang ini, Senin (12/04/2021).
Togar lanjut menerangkan, peminjaman uang bertujuan baik, yakni untuk memberikan bantuan uang bagi mereka yang mengalami kesulitan mencairkan uang karena krisis ekonomi tahun 1998. Togar mengatakan, kasus ini cukup ruwet seperti perkara Bank Century.
“Ini sangat menarik karena disini dengan adanya satgas BLBI yang dbentuk oleh pihak pemerintah itu jelas pemerintah ingin adanya penanganan dan pemulihan daripada hak-hak negara berupa tagihan utang ataupun sisa utang yang ada dari dana yang pernah dikemplang oleh para konglomerat. Sehingga dalam penyelesaiannya itu bisa lebih efektif dan bisa lebih cepat. Baik yang sudah ada di dalam negeri ataupun yang di luar negeri,” jelasnya.
Togar mengungkapkan, kemungkinan besar mengapa Kepres itu diteken oleh Presiden Jokowi karena adanya hal yang menarik dari SP3 yang dikeluarkan oleh pihak KPK kepada tersangka BLBI Sjamsul Nursalim, yang mana dulu Sjamsul Nursalim ini diduga merugikan negara Rp.4,5 triliyun.
“Dengan ini saya sangat mengapresiasi sekali langkah hukum atau upaya hukum yang dilakukan oleh Pak Presiden Jokowi, jelas ini bukti keseriusan beliau untuk menegakkan supremasi hukum di Indonesia tanpa pandang bulu, dan diharapkan Satgas BLBI tersebut dapat bekerja maksimal,” ucap Ketua Pengkor POSSI kota Denpasar itu.
Menyinggung tentang institusi KPK, Togar Situmorang mengungkapkan baru-baru ini dikagetkan adanya orang dalam KPK yang mengemplang dana ataupun mengemplang emas 1,9 kilogram atas sita negara. Ini juga membuat rasa kecewa masyarakat serta menciderai rasa hati masyarakat
Dan sampai detik ini belum ada satu prestasi yang memang signifikan terhadap para koruptor yang ada. Dengan dibentuknya Satgas BLBI ini diharapkan dapat mempercepat dalam hal penyelamatan aset negara. Togar pun mengapresiasi langkah Presiden Jokowi termasuk pengambilan aset negara yang sudah dikerjasamakan sama pihak swasta baik GBK, GRAHADI, dan terakhir TMII itu, dan ini betul-betul adalah bukti keseriusan Presiden Jokowi dalam hal menuntaskan pekerjaan mereka biar sebagai presiden dalam bidang hukum.
“Pemberantasan korupsi di negeri ini memang sulit, oleh sebab itu diperlukan aparat penegak hukum yang memiliki hati bersih dan berani untuk memberantasnya. Semoga dibawah kepemimpinan Bapak Presiden Joko Widodo kasus korupsi di Indonesia lebih bisa diatasi,” tutup CEO & Founder Law Firm “Togar Situmorang“ yang berkantor pusat di Jl. Tukad Citarum No.5A, Renon, Denpasar, serta cabang di Denpasar, Jakarta, Cirebon, Kalimantan Barat, dan Bandung. (red)