Penabali.com – Gubernur Bali Wayan Koster meresmikan Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Tabanan dan Gedung MDA Kabupaten Buleleng yang ditandai dengan Upacara Pemelaspasan dan penandatanganan prasasti tepat pada Tilem Kadasa, Minggu (11/04/2021).
Terwujudnya Gedung MDA Kabupaten Tabanan dan Gedung MDA Kabupaten Buleleng merupakan bukti komitmen nyata Gubernur Koster untuk memperkuat adat, agama, tradisi, seni, budaya dan kearifan lokal Bali yang tertuang dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Jaringan kuat yang dimilikinya dengan Pimpinan BUMN hingga Komisaris Utama PT. Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), membuat gubernur kelahiran Desa Sembiran, Buleleng ini sukses mewujudkan Gedung MDA Kabupaten Tabanan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp.3,4 milyar dan berdiri megah di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Bali dengan luas tanah 10 are, lengkap dengan dua lantai berarsitektur Bali.
Sedangkan Gedung MDA Kabupaten Buleleng dibangun di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Bali dengan luas tanah 5,5 are, berdiri gagah dengan dua lantai berarsitektur Bali berkat bantuan anggaran dana CSR PT. PP (Persero) sebesar Rp.3,2 milyar.
Tidak hanya bangunan berupa gedung yang diperjuangkan Gubernur Koster untuk memperkuat adat istiadat di Bali, namun sejak dilantik menjadi Gubernur Bali pada 5 September 2018 di Istana Merdeka, Jakarta, Gubernur Koster mulai menata keberadaan desa adat yang diawalinya dengan menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali, kemudian melahirkan Pergub Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat Bali, hingga mencetak sejarah di Pemerintah Provinsi Bali yang ditandai dengan terbentuknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bernama Dinas Pemajuan Masyarakat Adat.
“Ketika saya melihat Kantor Majelis Desa Adat Provinsi Bali atau yang dulu bernama Majelis Utama Desa Pekraman Provinsi Bali numpang di Dinas Kebudayaan dan berada dipojokan, saat itu hati saya terketuk dan berdoa apabila menjadi Gubernur Bali, maka saya akan perkuat desa adat ini,” cerita Gubernur Koster dengan nada terharu yang disambut tepuk tangan, seraya menilai desa adat merupakan warisan yang diciptakan oleh Ida Bhatara Mpu Kuturan dan wajib dilestarikan keberadaannya.
Sehingga dengan berdirinya Gedung MDA Provinsi Bali yang dilanjutkan Gedung MDA Kabupaten Jembrana, Tabanan dan Buleleng, Gubernur Koster meminta kepada bendesa harus bekerja optimal melakukan fungsi pembinaan sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali.
“Saya juga minta kepada bendesa adat agar berkolaborasi dengan perbekel dan lurah khususnya di dalam menangani masalah sampah sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 serta Instruksi Gubernur Nomor 8324 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai hingga Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber,” tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.
Sementara itu Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Bali Wayan Koster karena sangat serius memperkuat keberadaan desa adat dengan dibuktikan terwujudnya Gedung MDA Provinsi Bali hingga memproses pembangunan Gedung MDA di kabupaten/kota se-Bali.
“Mudah-mudahan gedung ini dijadikan tempat perjuangan menegakkan kelestarian adat dan budaya Bali yang dijiwai oleh agama Hindu sesuai kearifan lokal Bali,” pungkasnya. (red)