Penabali.com – Penyidik Kepolisian dalam menjalankan tugas menyidik perkara yang terkait dengan sebuah pemberitaan media massa, hendaknya tidak menempatkan wartawan penulis berita sebagai saksi. Sebab, Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sudah jelas mengatur bahwa wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dilindungi undang-undang.
“Wartawan memiliki hak tolak. Hak itu, diatur dengan jelas dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Pada ketentuan pasal 4 ayat 4 Undang-Undang nomor 40 tahun 1999, dengan sangat gamblang menyebutkan bahwa Hak Tolak digunakan dalam hal wartawan dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya. Jadi saya minta penyidik Polisi hormati Hak Tolak Wartawan,” ujar Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja di Denpasar, Jumat (16/04/2021).
Permintaan tersebut disampaikan Emanuel, yang akrab disapa Edo, terkait pemanggilan yang dilayangkan penyidik Polda Bali terhadap wartawan katabali.com, Simon Sanur Rykkoh. Ia dikirimi surat panggilan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali tanggal 8 April 2021 dengan nomor surat : B/432/IV/2021/Ditreskrimum.
Adapun pemanggilan tersebut terkait pemeriksaan Pengaduan Masyarakat Nomor: Dumas/60/II/2021/Ditreskrimum tanggal 9 Februari 2021 tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang menyeret salah seorang pengacara di Denpasar. Pengacara tersebut lantas melaporkan narasumber berita yang ditulis Simon Rykkoh tersebut ke Polda Bali.
Selanjutnya penyidik Polda Bali meminta penulis berita yakni Simon Rykkoh untuk dimintai klarifikasinya dihadapan penyidik Polda Bali terkait pengaduan atau laporan yang dilayangkan pengacara tersebut terhadap narasumber berita yang ditulis Simon Rykkoh di media katabali.com.
“Pak Simon mendatangi saya. Dia berkonsultasi terkait pemanggilan tersebut. Saya sarankan kepadanya untuk tidak memenuhi pemanggilan tersebut. Saran saya itu sama sekali tidak bermaksud untuk menghalang halangi tugas Polisi dalam melakukan penyidikan sebuah perkara pidana. Saran saya itu konteksnya adalah melindungi kebebasan Pers melalui penegakan Hak Tolak,” ujar Edo.
Dijelaskan Edo, bahwa menurut pasal 1 butir 10 UU tersebut, Hak Tolak adalah hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk tidak mengungkap keterangan atau identitas narasumber yang dirahasiakan. Sedangkan menurut pasal 4 ayat (4), Hak Tolak digunakan dalam hal wartawan dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya.
Dikatakan, Hak Tolak juga diamanatkan dalam ketentuan Kode Etik Jurnalistik pasal 7 yang mengatur bahwa Hak Tolak hanya dapat dicabut oleh pengadilan dengan alasan demi ketertiban umum dan demi keselamatan negara.
Lebih lanjut Pemimpin Redaksi Jurnalbali.com ini mengatakan penghormatan terhadap Hak Tolak, penting dipahami Polisi, agar wartawan tetap dapat bekerja secara independen dan imparsial, tanpa perlu merugikan narasumber.
“Mari kita sama-sama saling menghormati. Hak Tolak ini penting agar wartawan tidak diperalat untuk menjerat seseorang. Teman-teman penyidik maupun polisi tidak boleh meminta keterangan, selain hal-hal yang sudah disiarkan. Jika pak Simon memberikan keterangan yang dapat digunakan untuk menjerat narasumber, hal ini akan merusak kepercayaan narasumber terhadap wartawan umumnya, dan akan terjadi preseden buruk kemudian hari. Intinya itu. Wartawan tidak boleh memberi keterangan yang berpotensi menjerat pihak-pihak lain. Jaga independensi,” pungkasnya. (red)