Categories Hukum

Soal Video Desak Dharmawati, Meski Sudah Minta Maaf, Togar Situmorang: “Hukum wajib ditegakkan!”

Penabali.com – Video ceramah Desak Made Darmawati yang diduga memuat ujaran kebencian dan pelecehan terhadap Agama Hindu, telah memantik kemarahan umat Hindu.

Namun pada Sabtu (17/04/2021) bertempat di gedung lapangan tembak kesatrian Kopassus Cijantung, Jakarta Selatan, Desak Made Darmawati telah memberikan permohonan maafnya.

Kasus ini pun mengundang banyan komentar, salah satunya datang dari praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. Menurut Togar Situmorang, Desak Dharmawati yang berlatar belakang seorang dosen tersebut seharusnya memiliki nilai intelektualnya yang baik, dan secara otomatis kerangka berpikir, bertindak, ataupun kerangka didalam bersosialisasi, pasti banyak pertimbangan.

Namun entah kenapa setelah dia pindah agama saat berceramah malah menjelek-jelekkan dengan sebuah cerita dimana agama masa lalunya dengan nada mencemoh atau membuat hal-hal yang memang dianggap mencederai suatu keyakinan masyarakat di Pulau Bali.

“Sebagai warga negara yang baik dan taat pada hukum kita semua tahu hidup di Indonesia ada aturan hukum dan tentang suatu keyakinan memeluk agama maupun keyakinan sudah diatur di Pancasila sebagai ideologi dan UUD 1945 yang dimana negara menjamin masyarakat untuk bebas memeluk agama sesuai kepercayaan dan keyakinan, ada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara,” papar Togar Situmorang di kantor Law Firm TOGAR SITUMORANG di Jl. Kemang Selatan Raya No.99 Gedung Piccadilly, Jakarta, Senin (19/04/2021).

Advokat yang sering dijuluki “Panglima Hukum” itu, juga mengungkapkan didalam berbangsa harusnya ceramah ataupun video yang memuat konten yang diduga mencederai agama lain harusnya diwaspadai, jangan sampai viral. Jadi langkah preventif itu diinginkan agar tetap bisa dalam bermasyarakat maupun berwarganegara dapat menjadi tentram dan damai, tidak menimbulkan gejolak dan melukai perasaan agama lain.

Menurut Togar, tanpa diminta pun aparat seharusnya dapat menindak. Dan yang kedua, Tim Cyber Polri juga tim di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dapat memblokir video ini yang dapat melukai rasa keyakinan masyarakat tertentu dimana seharusnya tidak boleh berbicara seperti itu karena keyakinan itu adalah suatu kepercayaan dari orang pribadi sehingga tidak elok membicarakan keyakinan orang lain di muka umum.

“Seperti halnya saya yang meyakini Tri Tunggal, nah jika Hindu ada Tri Murti ada Brahma, Wisnu, Siwa, hampir sama seperti orang Kristen yang dimana adanya Tri Tunggal ada Bapa atau Allah, Putra atau YESUS dan Roh Kudus itu kan jadi Esa (satu, red) dan kita sebut sebagai Tuhan kita, Tuhan itu kan Maha Besar, kata maha ini kan bisa menjadi orang, menjelma menjadi burung, menjadi pohon namanya Allah Maha Kuasa dan Maha Besar, jadi kemahaannya itu tidak perlu ditentangkan dan dijabarkan yang dimana konsep setiap agama itu tidak bisa dijabarkan karena sudah bertentangan dengan norma, dengan keyakinan seseorang,” jelasnya dengan tegas.

“Jadi tidak boleh kata-kata itu dijabarkan dan dikatakan di sekitarnya dia. Seperti halnya saya tidak boleh menjabarkan tentang agama orang lain di gereja karena di gereja itu membicarakan ayat suci dalam Alkitab bagi Agama Kristen saja kita tidak pernah menyinggung ajaran agama lain karena kita sadar agama itu tidak satu di indonesia, ada keyakinan dan agama lain di Indonesia,” sambungnya.

Advokat yang lama tinggal di Bali dan telah menjadi krama Bali ini, mengajak semua masyarakat untuk saling toleransi, saling menghormati dan menghargai perbedaan antar umat beragama, dengan menjaga kerukunan.

Terkait permintaan maaf yang telah disampaikan Desak Dharmawati, menurut Togar, boleh dan sah dilakukan karena juga bagian dari budaya Indonesia yang memiliki budaya saling memaafkan. Namun demikian, Indonesia sebagai negara hukum, dan hukum wajib ditegakkan agar ada rasa keadilan juga kemanfaatan. Setiap warga negara harus taat hukum, dan tidak ada yang kebal hukum.

“Mari tetap menjaga kerukunan antar umat beragama dan persatuan juga kesatuan serta jangan terpancing berbuat yang akan menimbulkan kegaduhan dan masyarakat beri ruang kepada aparat hukum menilai hal itu semoga kita semua selalu dapat karma baik dari Tuhan, pencipta alam semesta,” ucapnya. (red)