Penabali.com – Melek dan kesadaran akan hukum di masyarakat memang semakin meningkat secara signifikan. Oleh sebab itu, banyak masyarakat melirik profesi advokat untuk membantu permasalahan hukumnya.
Di kesempatan hari ini karena antusias masyarakat terhadap permasalahan hukum yang ada dan begitu banyaknya klien-klien yang datang ke kantor hukum Law Firm Togar Situmorang serta banyaknya fenomena hukum yang terjadi dan adanya strata ekonomi di masyarakat dalam artian terkait pembiayaan jasa advokat atau pengacara, sehingga menimbulkan ide untuk membuat suatu lembaga yang khusus membantu masyarakat kurang mampu.
Disinilah advokat kondang Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA., yang memiliki motto “Melayani Bukan Dilayani” mencetuskan ide brilian dengan membuat Pusat Bantuan Hukum (PBH) Panglima Hukum.
Togar mengatakan, dengan adanya PBH Panglima Hukum ini bisa meringankan beban masyarakat yang sedang mengalami kesusahan didalam konflik hukum. Selain itu, sebagai advokat dan praktisi hukum memang diamanatkan oleh Undang-Undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum yang pada intinya atau roh dari kedua regulasi tersebut bermakna menjamin hak warga negara bagi keadilan dan kesetaraan di muka hukum.
“Dalam kehidupan kita memang wajib untuk menolong yang dalam keadaan susah. Sangat disayangkan jika kita tidak saling tolong menolong dan membantu terutama untuk masyarakat yang membutuhkan jasa hukum, yang memang notabene masyarakat banyak yang buta akan hukum dan mereka juga teraniaya dan tidak tahu harus bagaimana dan kemana,” tutur Togar Situmorang di Denpasar, Selasa (18/05/2021)
Maka dari itulah peran PBH Panglima Hukum ini dibentuk. Togar menyatakan, tak hanya memberikan advokasi hukum bagi masyarakat khususnya yang kurang mampu, PBH Panglima Hukum juga memberikan kesempatan bagi para calon advokat yang ingin berkarier di bidang hukum khususnya profesi advokat untuk bisa bergabung di PBH Panglima Hukum.
Begitu banyaknya universitas di Indonesia khususnya di Pulau Bali terutama fakultas hukum yang mencetak sarajana hukum, demikian juga banyaknya organisasi advokat yang mencetak calon-calon advokat. Namun karena adanya persaingan dan adanya jadwal untuk pengangkatan sumpah sebelum calon advokat menjadi advokat resmi agar bisa beracara harus mengantongi dan mengikuti PKPA atau Pendidikan Khusus Profesi Advokat, UPA (Ujian Profesi Advokat), KTA (Kartu Tanda Avokat), dan BAS (Berita Acara Sumpah) di pengadilan tinggi di daerah domisili masing-masing advokat bersangkutan.
“Maka terketuk hati saya terutama untuk calon-calon advokat muda dimana juga adanya minimal usia yaitu 25 tahun dengan pengalaman magang 2 tahun berturut-turut oleh sebab itu karena rasa kepedulian saya, maka saya membentuk PBH Panglima Hukum,” ungkap Togar Situmorang.
Sementara itu, Ketua PBH Panglima Hukum Alexander Ricardo Gracia Situmorang, S.H., menegaskan bahwa PBH Panglima Hukum ini sudah didaftarkan di Kemenkumham dan sudah berbadan hukum tercatat pada akta notaris, beserta SK.
“Sehingga secara legalitas tentunya terpenuhi semua,” ucap putra Togar Sitmuorang ini.
Advokat muda yang dikenal dengan panggilan “Arga” dan saat ini tengah menempuh program Pascasarjana Kenotariatan Universitas Warnadewa ini mempersilahkan masyarakat pencari keadilan datang di Jl. Teuku Umar Barat No.10 Denpasar Barat sembari berharap PBH Panglima Hukum bisa membuka kantor hukum cabang berikutnya di luar Bali.
Guna memperkenalkan PBH Panglima Hukum didalam melakukan aktivitasnya, Arga menuturkan sudsh mengirim surat perkenalan dan kerja sama dengan Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tipikor dan akan mengarah ke seluruh pengadilan negeri se-Bali serta berbagai instansi penegak hukum lainnya seperti kejaksaan, kepolisian maupun Lembaga Pemasyarakatan.
“Yang kita harapkan walaupun didalam perjalanan kita menangani kasus-kasus probono dengan ketentuan yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang, akan tetapi untuk memberikan bantuan hukum kita selalu maksimal dan saya sendiri sebagai Managing Partner Law Firm Togar Situmorang akan turun langsung di PBH Panglima Hukum bersama rekan advokat yang lain,” jelas Arga.
“Dan disini saya tegaskan sekali lagi tidak ada tebang pilih dalam hal penanganan untuk klien baik dari masyarakat yang kurang mampu di PBH maupun masyarakat yang membayar di Law Firm. Serta semoga PBH Panglima Hukum menjadi maskot bagi masyarakat untuk mencari keadilan,” tegasnya. (red)