Penabali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 16 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat dilakukan operasi disiplin prokes PPKM skala mikro di Jalan Sutomo – Jalan Kumbakarna Desa Pemecutan Kaja, Jumat (21/5/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dari 16 orang pelanggar tersebut, 10 orang diantaranya dikenakan denda di tempat dan langsung menjalani rapid test antigen. Sedangkan 6 orang lagi diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
“Hasil rapid test antigen semuanya hasilnya non reaktif atau negatif. Tapi kalau nanti ada yang hasilnya reaktif maka akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya,” kata Anom Sayoga. (rls)