Kabupaten kota di seluruh Indonesia kini tengah menata wajah wilayah dengan lebih banyak membangun ruang publik terpadu ramah anak. Fasilitas umum seperti ini wajib disediakan pemerintah untuk memberikan ruang rekreasi dan hiburan bagi masyarakat. Menyikapi hal tersebut, tokoh perempuan Klungkung yang juga caleg DPRD Bali dapil Klungkung nomor urut 3 dari PDI Perjuangan Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati SE., mengapresiasi langkah Bupati Klungkung Nyoman Suwirta menjadikan Klungkung sebagai Kabupaten Layak Anak dengan lebih banyak membangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) hingga di masing-masing kecamatan bahkan jika memungkinkan hingga di tiap desa di Klungkung.
“Ruang Publik Terpadu Ramah Anak sangat penting dalam pemenuhan hak anak dan mengukuhkan Klungkung sebagai Kabupaten Layak Anak,” kata Dwi Yustiawati, Senin (21/1/2019).
Tokoh perempuan asal Nusa Penida punya mimpi besar jika setiap desa di Kabupaten Klungkung bisa memiliki fasilitas RPTRA. Hanya saja Ia mengakui, pendapatan asli daerah kabupaten dengan julukan Bumi Serombotan ini masih relatif kecil, sehingga Pemkab tidak mampu memenuhi semuanya. Dwi Yustiawati yang aktif di berbagai organisasi ini mengusulkan skema pendanaan pembangunan RPTRA bisa dibangun yang sederhana secara mandiri yang anggarannya diambil dari dana desa. Setelah berdiri, maka skema berikutnya bisa disinergikan dengan anggaran dari Pemprov Bali dan Pemkab Klungkung sehingga bisa menambah fasilitas tambahan pada RPTRA.
“Termasuk nanti bisa menarik dana CSR dari perusahaan yang beroperasi di Klungkung untuk membantu fasilitas di RPTRA ini,” ujarnya.
RPTRA sangat penting selain sebagai wahana rekreasi dan hiburan bagi keluarga, juga dapat menjadi ruang edukasi dan kreativitas bagi anak-anak. Fasilitas yang ada di RPTRA seperti bermacam permainan edukatif, akan meningkatkan daya kreatifitas anak-anak.
“Di sini anak juga bisa belajar bersosialisasi agar tidak cenderung menjadi individual dengan kemajuan teknologi apalagi hanya sibuk dengan gadget,” kata caleg perempuan yang juga aktif di Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Bali itu.
RPTRA merupakan konsep ruang publik berupa ruang terbuka hijau atau taman yang dilengkapi dengan berbagai permainan menarik, pengawasan CCTV, dan ruangan-ruangan yang melayani kepentingan komunitas yang ada di sekitar RPTRA tersebut. RPTRA juga dibangun tidak harus selalu di tempat strategis atau pusat kota. Namun juga bisa dibangun di tengah pemukiman warga, terutama lapisan bawah dan padat penduduk, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh warga di sekitar. (red)