Penabali.com – PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah VII Denpasar memberikan bantuan rehabilitasi psikososial kepada dua keluarga korban tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diterima ibu korban NKW (45th) dan NPE (29th).
Bantuan dalam bentuk modal dan gerobak usaha serta sandang pangan dan pemenuhan sarana pendidikan tersebut, diserahkan Pemimpin Wilayah Nuril Islamiah kepada keluarga korban, Selasa (8/6/2021), di Gedung Kantor Wilayah Utama Perum Pegadaian Denpasar.
“Bantuan ini bentuk kepedulian kami, yang merupakan kesempatan berbagi dan saling membantu,” tutur Nuril didampingi Kepala Humas Pegadaian sekaligus Kepala Departemen Bisnis Support Pegadaian Kanwil VII Denpasar Made Mariawan, Kepala Bagian Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Pegadaian Kanwil VII Denpasar, Purwaningsih, dan sejumlah staf Pegadaian.
Adapun total bantuan sebesar Rp.20.950.000,- diberikan kepada masing-masing keluarga korban berupa pemulihan modal usaha untuk membuka kedai kopi rumahan serta canangsari dan nasi kuning rumahan.
Seperti diketahui, salah seorang ibu korban sebelumnya merupakan pemilik kedai makanan dan minuman ringan. Namun usahanya terhenti karena kesibukan selama proses pelaporan perkara yang menimpa anaknya.

Setali tiga uang, salah satu ibu korban yang lain juga merupakan penjual canangsari dan nasi kuning terhenti sementara aktivitasnya karena kasus yang menimpa salah seorang anaknya.
Kepala Bagian Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Pegadaian Kanwil VII Denpasar, Purwaningsih, mengatakan hal ini merupakan bentuk kepedulian dari Pegadaian sebagai BUMN yang menjalankan CSR-nya (Corporate Social Responsibility) kepada masyarakat secara langsung.
Kepala Departemen Bisnis Support, Pegadaian Kanwil VII Denpasar, Made Mariawan, mengatakan bantuan ini diharapkan dapat meringankan kondisi ekonomi yang dihadapi oleh keluarga korban agar dapat memulihkan dari segi ekonomi keluarga.
Sementara itu, Dr. Livia Istania DF Iskandar, M.Sc., Psi., dan Antonius PS Wibowo, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua LPSK Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan, pihaknya bersama Polresta Denpasar tengah bekerja sama dalam mengawal dan menyelesaikan kasus yang menimpa keluarga korban.
“Pegadaian hadir melalui bantuan rehabilitasi psikososial dalam hal bantuan ekonomi diharapkan dapat mengembalikan kemampuan ekonomi keluarga yang tengah terhenti sementara,” sebut Dr. Livia. (rls)