Categories Buleleng Hukum

Pesisir Buleleng Dijaga Ketat, Satpol PP Awasi Kapal Pengangkut Barang

Singaraja (Penabali.com) – Mencegah potensi penyebaran Covid-19 lewat jalur laut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng dipimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Buleleng Putu Artawan, melaksanakan pengawasan terhadap sejumlah kapal pengangkut yang berlabuh di pesisir Buleleng. Pengawasan tersebut terlaksana pada Jumat (25/6/2021) di Jalan Pulau Sulawesi, Kelurahan Kampung Baru, Singaraja.

Dalam pengawasan itu, terpantau satu kapal asal Sapeken, Madura yang berlabuh yakni kapal motor/barang KM Siapa Duga (GT.24). Kapal tersebut terdiri dari Nahkoda, Kepala Kamar Mesin (KKM) dan Anak Buah Kapal (ABK) total berjumlah 6 orang. Setelah diperiksa, terungkap semua awak kapal hanya membawa surat keterangan sehat perjalanan dari daerah asalnya. Oleh karena itu, awak kapal tidak diperbolehkan turun, hanya penduduk setempat yang diperkenankan mengangkut barang berupa ikan.

Pada hari yang sama pula, satu kapal barang kembali berlabuh, yakni kapal Gunung Nona jumlah awak kapal 4 orang. Ppara awak kapal berhasil menunjukkan hasil rapid test negatif, namun terpantau beberapa awak dan pekerja setempat tidak memakai masker. Untuk itu, Satpol PP Buleleng memberikan teguran keras dari Kabid Linmas untuk memakai masker sebagai syarat, kalau tidak diindahkan maka mereka tidak diijinkan menurunkan barang.

Atas kondisi tersebut, tim langsung menginstruksikan jajaran petugas untuk melakukan rapid test kepada sejumlah awak kapal yang berlabuh di perairan Bali utara. Total ada 10 orang awak kapal menjalani rapid tes dan hasilnya semua negatif.

“Kepada seluruh awak kapal kami sudah lakukan rapid test di puskesmas Buleleng 1, hasilnya semua awak kapal dinyatakan negatif, dan kami langsung instruksikan seluruh awak kapal kembali ke daerah masing-masing”, ujar Artawan. (rls)