Lumajang, Jatim (Penabali.com) – Dengan tetap menjalankan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat, Pemerintah Kabupaten Buleleng melaksanakan bakti penganyar serangkaian Upacara Piodalan di Pura Mandara Giri Semeru Agung, Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (26/6/2021).
Bakti penganyar dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Buleleng, Ida Bagus Suadnyana, didampingi Kepala Bagian Kesejahtraan Rakyat Setda Buleleng, Made Era Oktarini, serta perwakilan dari masing-masing OPD Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Ritual setahun sekali di pura terbesar di Jawa Timur tersebut dipuput Ida Pedanda Istri Rai dari Griya Ketewel, Gianyar. Pada kesempatan tersebut, Pemkab Buleleng juga ngaturang punia yang diserahkan Asisten I Setda Buleleng dan diterima Ketua PHDI Lumajang Edi Sumianto.
Selaku ketua rombongan bakti penganyar, Ida Bagus Suadnyana mengatakan sesuai dengan komitmen panitia pelaksana odalan antara Kabupaten Lumajang dengan Provinsi Bali bahwa bakti penganyar dari masing-masing kabupaten di Bali dibatasi yaitu 60 orang saja.
Dengan demikian, jauh-jauh hari seijin Bupati Buleleng, untuk Kabupaten Buleleng telah melakukan kordinasi di masin-masing OPD untuk memastikan agar dikordinir terkait dengan bakti penganyar di Pura Mandara Giri Semeru Agung.
“Untuk Kabupaten Buleleng sendiri hanya diikuti oleh 50 orang saja,” jelasnya.
Lanjut Suadnyana, dalam bakti penganyar kali ini selain memohon keselamatan juga memohon agar wabah pandemi Covid-19 segera hilang, tentunya diikuti juga dengan perilaku di masyarakat yaitu tetap menjalankan prokes Covid-19 dengan ketat, utamanya pada kegiatan keagamaan maupun kegiatan lainnya.
“Dengan persembahyangan ini, kami doakan Covid-19 ini tidak terlalu lama, dan Buleleng menjadi lebih baik lagi,” harapnya.
Sementara itu Ketua PHDI Kabupaten Lumajang, Edi Sumianto, mengatakan sesuai hasil rapat dengan panitia yang ada di Bali memutuskan bahwa piodalan dijalankan seperti biasa yaitu selama 11 hari, mulai dari tanggal 24 Juni 2021 sampai 4 Juli 2021 mendatang. Namun karena masih dalam situasi pandemi Covid-19 panitia membatasi pemedek penganyar dari masing-masing kabupaten yang akan melaksanakan persembahyangan, dengan rata-rata 250 orang setiap harinya. Tetapi sesuai dengan instruksi dari panitia di Bali bahwa masing-masing kabupaten dalam sehari hanya 60 orang saja yang boleh melakukan persembahyangan, sedangkan 130 orang lainnya untuk pemedek dari masyarakat umum. Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ditengah situasi pandemi Covid-19 serta untuk kebaikan bersama.
“Sesuai petunjuk Bapak Wagub Bali, masing-masing kabupaten/kota, setiap hari diijinkan hanya 60 orang maksimal, dan yang 130 orang untuk antisipasi bagi umat yang tidak terkoordinir,” jelas Edi Sumianto. (rls)