Categories Denpasar Politik

Pemprov Bali Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Gubernur Koster Perkuat Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Profesional

Denpasar (Penabali.com) – Sesuai ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur Bali menyampaikan penjelasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran (TA) 2020, dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021 di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Senin (28/06/2021) kemarin.

Gubernur Koster mengatakan, secara umum Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 terdiri dari:

1. Laporan Realisasi Anggaran yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Bali, dengan rincian sebagai berikut:

a. Pendapatan Daerah dalam Tahun Anggaran 2020 ditargetkan sebesar Rp.6,09 triliun rupiah lebih, sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2020 terealisasi sebesar Rp.5,71 triliun rupiah lebih atau 93,85 persen;

b. Belanja dan Transfer dalam Tahun Anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp.6,92 triliun rupiah lebih, sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2020 terealisasi sebesar Rp.6,35 triliun rupiah lebih atau 91,82 persen;

c. Pembiayaan daerah terdiri dari:

* Penerimaan Pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp.831,81 milyar rupiah lebih, sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2020 terealisasi sebesar Rp.832,63 milyar rupiah lebih atau 100,10 persen;

* Pengeluaran Pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2020 tidak direncanakan.

Dari perhitungan komponen Laporan Realisasi Anggaran tersebut, diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2020 sebesar 192,85 milyar rupiah lebih.

Selanjutnya Gubernur Koster juga menyampaikan Laporan Saldo Anggaran Lebih yang menggambarkan kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih Tahun Pelaporan sebagai berikut:

1. Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp.831,81 milyar rupiah lebih;

2. Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar Rp.831,86 milyar rupiah lebih;

3. Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun sebelumnya sebesar Rp.48,07 juta rupiah lebih; dan

4. Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp.192,85 milyar rupiah lebih.

“Neraca Pemerintah Provinsi Bali menyajikan informasi posisi Keuangan Daerah mengenai Aset, Kewajiban dan Ekuitas yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bali pada akhir Tahun Anggaran 2020,” kata Gubernur.

Ia kemudian melaporkan posisi Neraca Daerah Provinsi Bali per 31 Desember 2020 sebagai berikut:

1. Aset yang dimiliki sebesar Rp.10,51 triliun rupiah lebih;

2. Kewajiban sebesar Rp.160,01 milyar rupiah lebih; dan

3. Ekuitas Dana sebesar Rp.10,35 triliun rupiah lebih.

“Laporan Operasional merupakan laporan yang menyajikan informasi ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.

(Foto: ist.)

Selama periode Tahun Anggaran 2020 kegiatan operasional keuangan Pemerintah Provinsi Bali sebagai berikut:

1. Pendapatan-LO sebesar Rp.5,16 triliun rupiah lebih;

2. Beban sebesar Rp.5,73 triliun rupiah lebih;

3. Defisit dari Kegiatan Operasional sebesar Rp.571,14 milyar rupiah lebih;

4. Defisit dari Kegiatan Non Operasional sebesar Rp.21,78 milyar rupiah lebih; dan

5. Beban Luar Biasa sebesar Rp.21,30 milyar rupiah lebih.

Gubernur Koster mengatakan, dari perhitungan terhadap komponen Laporan Operasional tersebut diperoleh Defisit Laporan Operasional sebesar Rp.592,95 milyar rupiah lebih.

Laporan Arus Kas menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama Tahun 2020.

Laporan Arus Kas Pemerintah Provinsi Bali selama periode Tahun 2020 sebagai berikut:

1. Saldo Kas Awal sebesar Rp.831,81 milyar rupiah lebih;

2. Arus kas dari aktivitas operasi sebesar minus Rp.183,30 milyar rupiah;

3. Arus kas dari aktivitas investasi minus sebesar Rp.456,48 milyar rupiah lebih;

4. Arus kas dari aktivitas pendanaan sebesar Rp.774,03 juta rupiah lebih; dan

5. Saldo Kas Akhir per 31 Desember 2020 sebesar Rp.192,85 milyar rupiah lebih.

Sebelum mengakhiri penjelasannya, Gubernur Koster juga menyampaikan Laporan Perubahan Ekuitas Selama Periode Tahun 2020 Pemerintah Provinsi Bali sampaikan sebagai berikut:

1. Ekuitas Awal sebesar Rp.10,71 triliun rupiah lebih;

2. Defisit Laporan Operasional sebesar Rp.592,95 milyar rupiah lebih;

3. Dampak Kumulatif sebesar Rp.236,07 milyar rupiah lebih; dan

4. Ekuitas akhir sebesar Rp.10,35 triliun rupiah lebih.

“Saya berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat berjalan dengan lancar untuk mendapat persetujuan bersama sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, dan segera dapat ditindaklanjuti ke Pemerintah Pusat untuk dievaluasi,” tutupnya.

Selama delapan tahun berturut-turut, Provinsi Bali selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas penilaian dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020.

Pencapaian opini WTP tersebut merupakan prestasi dan kerja keras bersama dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing.

Gubernur Koster berharap, opini WTP ini semakin memperkuat komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kita tentu tidak ingin pencapaian ini hanya sebagai prestasi administrasi normatif, tetapi harus dimaknai sebagai sebuah penghargaan terhadap integritas, profesionalisme dan transparansi Pemerintah Provinsi Bali, sekaligus tantangan besar untuk terus mempertahankannya, dengan kualitas tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” jelas Gubernur Koster kepada awak media usai rapat paripurna sembari menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Bali yang telah turut mendorong pencapaian opini WTP ini. (rls)