Denpasar (Penabali.com) – Pandemi Covid-19 telah melanda Indonesia selama hampir 17 bulan. Berbagai pemberlakuan aturan dalam rangka menekan laju penyebaran virus Covid-19 juga sudah dilakukan oleh pemerintah. Terbaru, PPKM Darurat Jawa-Bali yang sedianya berakhir pada tanggal 20 Juli 2021 diperpanjang waktunya menjadi 31 Juli 2021.
Ditengah situasi keprihatinan tersebut, umat Islam di seluruh Indonesia, termasuk juga di Provinsi Bali merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 H yang jatuh pada 20 Juli 2021. Karena itu, Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPW LDII) Provinsi Bali sebagai salah satu representasi umat Islam terbesar di Bali, berkomitmen menyembelih hewan kurban sesuai dengan tuntunan syariat agama Islam (Alquran dan Alhadis), dan ketentuan protokol kesehatan (prokes) cegah Covid-19.
DPW LDII Bali memedomani Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2021 dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal yang sama juga dilakukan DPD LDII kabupaten/kota se-Bali.
“Tahun ini, DPW LDII Bali memotong hewan kurban sapi sebanyak 101 ekor dan kambing 167 ekor,” ujar Ketua DPW LDII Bali, H. Olih Solihat Karso.
Dijelaskan lebih lanjut, hewan tersebut tersebar di seluruh DPD LDII kabupaten/kota, Pimpinan Cabang (PC/tingkat kecamatan), dan Pimpinan Anak Cabang (PAC/tingkat desa) yang ada di Bali.
Yang menarik, dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban tahun ini, salah satu PAC LDII yaitu PAC LDII Renon, Denpasar Selatan, menerapkan aturan bagi panitia pemotongan hewan kurban wajib menunjukkan bukti telah divaksin baik tahap pertama atau kedua.
DPW LDII Bali juga memberikan keleluasan kepada panitia pemotongan hewan kurban yang berada di PC/PAC LDII se-Bali untuk melaksanakan pemotongan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
“Jika di-RPH tidak memungkinkan, bisa dilaksanakan mandiri dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” tegas Olih.
Warga yang terlibat wajib memakai masker rangkap dua, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, dan menjaga jarak. Sebelum memasuki tempat pemotongan juga dilakukan cek suhu tubuh oleh petugas.
Selanjutnya, daging hewan kurban yang telah dipotong diberikan kepada orang yang membutuhkan. Diantaranya, fakir miskin atau warga kurang mampu. Selain dibagikan kepada umat Islam yang membutuhkan, semeton krama Bali yang berdomisili di sekitar tempat kegiatan warga LDII baik PC atau PAC juga tak luput dari pendistribusian daging kurban.
“Hal tersebut merupakan komitmen kami dalam merajut tali kerukunan dan merawat toleransi yang sudah terjaga dengan baik di Provinsi Bali,” terang Olih.
Untuk menghindari kerumunan, panitia kurban tidak membagikan kupon namun akan mendatangi ke masing-masing rumah warga yang membutuhkan.
DPW LDII Bali tetap konsisten dalam komitmen mengurangi penggunaan plastik. Sebagai gantinya digunakan besek yang terbuat dari bambu. Penggunaan besek tersebut merupakan wujud nyata LDII Bali dalam menyukseskan program Pemerintah Provinsi Bali yang tertuang dalam Pergub Bali Nomor 97/2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Pelastik Sekali Pakai.
Selain Pergub, pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai juga diatur dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. (rls)