Denpasar (Penabali.com) – DPRD Bali kembali menggelar Rapat Paripurna ke-19 masa Persidangan II Tahun Sidang 2021, Rabu (28/07/2021), di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Renon, Denpasar.
Koordinator Pembahas Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, I Nyoman Adnyana, dalam laporannya mengatakan setelah mencermati dengan seksama naskah Raperda yang diajukan, mengikuti proses rapat kerja dengan pihak eksekutif, serta melakukan studi komparasi dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, maka akhirnya karena Penataan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali telah mendapat tanggapan oleh Kementerian Dalam Negeri dan telah diakomodir pula dalam Raperda, maka DPRD Bali dapat menerima Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, untuk ditetapkan sebagai Perda dan dilanjutkan dengan proses berikutnya.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Fraksi atas pandangannya terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2020, dan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bali.
“Akhirnya Dewan dapat menyetujui dan menerima Raperda tersebut. Dinamika yang berkembang selama pembahasan merupakan bagian dari wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD, untuk dapat menetapkan kebijakan yang mendukung peningkatan kinerja pemerintahan, dalam mengoptimalisasikan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, serta mewujudkan pelayanan dan pengabdian kita kepada masyarakat,” ucap Gubernur.
Dengan telah disetujuinya Raperda ini, sesuai amanat Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka selanjutnya oleh Gubernur Koster Raperda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi dan difasilitasi.
“Saya berharap agar proses pembahasan evaluasi dan fasilitasi ini berjalan lancar dan tidak menemui kendala, sehingga kedua Raperda ini dapat segera disahkan, dan dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya untuk mewujudkan Visi Pembangunan Daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembanguan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” tutupnya. (rls)