Denpasar (Penabali.com) – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali melakukan capacity building dengan tema Kebanksentralan kepada 216 orang mahasiswa Universitas Udayana, Universitas Pendidikan Ganesha, Universitas Pendidikan Nasional dan Universitas Warmadewa yang tergabung dalam komunitas mahasiswa penerima beasiswa Bank Indonesia, Generasi Baru Indonesia (Genbi), Jumat (27/08/2021).
Kegiatan dilakukan secara daring tersebut dibuka Ekonom Ahli Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, S. Donny H. Heatubun dan narasumber Kepala Unit Kehumasan, Remon Samora.
Dalam sambutannya, Donny menyampaikan bahwa kegiatan capacity building ini bertujuan untuk melengkapi kompetensi mahasiswa GenBI sebagai frontliner atau perpanjangan tangan Bank Indonesia dalam menyampaikan kebijakan kepada masyarakat. Misalnya, kebijakan Bank Indonesia yang baru saja dikeluarkan, yaitu peluncuran Standar Nasional Open API (SNAP) Pembayaran, Uji Coba Interkoneksi QRIS dengan Thai QR Payment, serta Kerja Sama Pemerintah dan Bank Indonesia dalam Pembiayaan Sektor Kesehatan dan Kemanusiaan sebagai Dampak Pandemi Covid-19.
“Semua kebijakan yang diluncurkan Bank Indonesia tersebut berkaitan erat dengan tugas Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran,” kata Donny.
Melengkapi penjelasan yang disampaikan sebelumnya, Remon menjelaskan bahwa tugas klasik bank sentral diibaratkan seperti sebuah jantung yang bertugas untuk memompa darah ke seluruh tubuh. Demikian pula bank sentral yang bertugas untuk memastikan uang layak edar beredar ke seluruh pelosok negeri dengan lancar.
“Dalam perkembangannya, tugas bank sentral tidak hanya di bidang pengedaran uang saja. Peran Bank Indonesia terus mengalami evolusi dan perluasan, diantaranya sebagai Kasir Pemerintah, Banker’s Bank, Otoritas Moneter dan Otoritas Sistem Keuangan,” jelasnya.
Remon menambahkan, mengenai inflasi yang umumnya terjadi karena tiga faktor. Pertama, inflasi volatile food yang disebabkan oleh masalah komoditas bahan pangan, seperti gagal panen dan kendala distribusi. Kedua, inflasi administred price yang disebabkan oleh kebijakan pemerintah seperti kenaikan harga BBM, tarif listrik, serta penaikkan harga gas elpiji. Ketiga, inflasi inti yang dipengaruhi oleh faktor permintaan dan penawaran.
Selanjutnya, Remon turut memberikan penjelasan mengenai Loan to Value / Financing to Value (LTV/FTV) yang merupakan angka rasio antara nilai kredit/pembiayaan yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan berupa properti atau hal lainnya pada saat pemberian kredit yang berdasarkan hasil penilaian terkini. Salah satu bentuk penerapan kebijakan ini adalah peraturan Bank Indonesia No. 23/2/PBI/2021 yang memberikan kelonggaran uang muka hingga 0% untuk pembelian kendaraan bermotor dan properti.
Remon juga memaparkan mengenai visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 20215 dimana kebijakan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia akan diarahkan untuk (i) mendukung integrasi ekonomi-keuangan digital nasional, (ii) mendukung digitalisasi perbankan, (iii) menjamin interlink antara fintech dengan perbankan, (iv) menjamin keseimbangan antara inovasi dengan consumers protection, integritas dan stabilitas serta persaingan usaha yang sehat, serta (v) menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi-keuangan digital antar negara. (rls)