Denpasar (Penabali.com) – Saat pemerintah sedang gencar-gencarnya menekan penyebaran Covid-19 dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), masih saja ada warga ataupun pihak yang mencoba untuk melabrak PPKM.
Seperti halnya dua tempat usaha angkringan di Jalan Tukad Barito, Denpasar. Keduanya nekat beroperasi melewati batas jam operasi tempat usaha yang telah diatur dan ditentukan dalam PPKM. Bahkan, usaha tersebut kerap menggelar live music, yang tentunya dapat mengundang kerumunan orang sehingga sangat berpotensi penyebaran Covid-19.
“Kedapatan melanggar dengan menggelar live musik serta melanggar jam operasional sesuai Intruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang ketentuan PPKM Level I, II, III dan IV,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga seraya menambahkan kedua usaha angkringan tersebut diganjar peringatan.
Dewa Sayoga menjelaskan, kedua pemilik usaha angkringan tersebut telah memenuhi panggilan Satpol PP Kota Denpasar, dan berada dalam pengawasan ketat.
“Jadi kita tidak tebang pilih, yang melanggar kita tindak, dan kedua usaha yang melanggar ini sudah mengaku bersalah, sehingga kami berikan peringatan, dan operasional dalam pengawasan, jika kedapatan melanggar kembali akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (rls)